
Langkat, SatukanIndonesia.Com – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat akhirnya menahan IL (48) selaku Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kab. Langkat, Jumat (28/7/2023).
Tersangka diduga melakukan korupsi pada kegiatan pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat TA.2020.
Tersangka diamankan saat memenuhi panggilan Tahap II, saat penyerahan tersangka dan Barang bukti dari Tim penyidik pidsus kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Langkat.
Tersangka juga diminta untuk menitipkan sejumlah uang sesuai hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Langkat kepada penyidik, namun hingga dilakukan pemeriksaan tahap II, tersangka tidak menunjukkan niat mengembalikan uang kerugian negara, hingga memunculkan adanya kekhawatiran Penuntut Umum atas sikap inkonsistensi tersangka dalam proses hukum selanjutnya.
Kemudian Penuntut Umum mengambil sikap utk melakukan penahanan atas tersangka terhitung dari 28 Juli 2023 sampai dengan dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan Nomor : Print-05/L.2.25.4/Ft.1/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH.MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Sabri Marbun, SH kepada wartawan menyampaikan, tersangka pada saat tahap II, setelah dilakukan penahanan, kemudian tersangka barulah menunjukkan sikap kooperatif, kemudian mau menitipkan uang pengganti kerugian Rp. 50.000.000,- kepada Penuntut Umum sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penitipan Uang pada (28/7).
Bukti titipan uang kepada Jaksa Penuntut Umum kejari Langkat merupakan uang pengganti kerugian negara, masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat.
Kejari Laangkat kemudian menyetorkan uang titipan tersebut ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidsus kejaksaan Negeri Langkat Danil Barus, SH tersangka tetap harus melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara, mengingat didalam kegiatan tersebut, semua pengambilan dana maupun pembelian barang-barang dilakukan oleh tersangka sendiri.
Kajari Langkat Mei Abeto Harahap SH.MH melalui Kasi Intelijen Sabri Marbun SH menambahkan bahwa bukti-bukti administrasi untuk mendukung laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana kelurahan tersebut dibuat secara tidak benar.
Oleh karenanya, tim Pidsus Kejari Langkat menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara.
Penetapan tersangka, berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara (PPKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat oleh Inspektorat Kabupaten Langkat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 215.241.700, sehingga penegakan hukum tegas harus berjalan sesuai ketentuan yang ada.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AS/redaksi)













