• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenaker Beri Jawaban Atas 20 TKA China yang Tiba di Sulawesi Selatan

Kemenaker Beri Jawaban Atas 20 TKA China yang Tiba di Sulawesi Selatan

Juli 6, 2021
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

Anggota  DPRD kota Batam Dabbal Tapis Siahaan Respon cepat Dugaan PHK Bayu Suhendra Usai Sholat Jumat Di Kawasan Tunas Industrial Prima Kabil

April 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Kemenaker Beri Jawaban Atas 20 TKA China yang Tiba di Sulawesi Selatan

[News]

Juli 6, 2021
in News
0
0
SHARES
132
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
masuknya tenaga kerja asal china ke Sulawesi Selatan di masa PPKM Darurat menarik perhatian dari berbagai pihak tentang bagaimana ketentuan Pemerintah tentang perjalanan luar negeri.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Koordinasi terus berjalan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulawesi Selatan (Sulsel) mengenai kabar masuknya 20 TKA asal China di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu (3/7/2021) malam.

Kedatangan para TKA ini menuai sorotan karena di saat Indonesia mulai melaksanakan PPKM Darurat.

Atas polemik ini, Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap, menjelaskan, sejumlah hasil koordinasi dan pemeriksaan terkait masuknya 20 TKA China tersebut ke Sulsel. Berikut hasilnya:

ADVERTISEMENT

20 TKA China Datang untuk Uji Coba Kerja di Proyek Strategis

Chairul mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi disampaikan 20 TKA China tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng.

Hal ini memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud,” Kata Chairul dalam siaran pers Kemenaker, Selasa (6/7/2021).

“Saat ini kita tetap berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan yang terus melakukan pendataan dan pemantauan terhadap keberadaan calon TKA tersebut untuk memastikan bahwa keberadaannya sudah sesuai dengan regulasi,” imbuh Chairul.

Datang Sebelum PPKM Darurat dan Sesuai Izin-Prokes

Chairul menjelaskan lebih lanjut 20 orang yang diduga calon TKA tersebut sudah berada di Indonesia sebelum diberlakukan PPKM Darurat dan telah menjalani karantina sesuai protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

Mereka masuk ke Sulsel pada 3 Juli 2021 dengan mengikuti prokes pada masa pandemi COVID-19.

Terkait kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini, Chairul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada kebijakan Pemerintah yang telah ditetapkan melalui SE Ketua Satgas COVID-19, SE Menaker, maupun instruksi-instruksi lainnya yang mengatur hal tersebut.

“Pemerintah tetap berjuang melawan Pandemi COVID-19, namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik.

TKA didatangkan investor sesuai izin dan ketentuan/prosedur protokol kesehatan.
–Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap.

Permohonan TKA Baru Masih Dihentikan Kecuali untuk Proyek Strategis

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru, masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan objek vital strategis/nasional tersebut.

Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.

“Penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan objek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait,” kata Chairul.

“Sesuai SE Nomor M/3/HK.04/II/2021, Pemberi Kerja dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA bagi TKA yang masih berada di wilayah Indonesia. SE ini mulai berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 hingga batas waktu yang ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” pungkasnya. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: 20 TKA ChinaDitjen Imigrasi KemenkumhamKemenakerKementerian KetenagakerjaanSulawesi Selatan
ShareTweetSend

Related Posts

Ciptakan Pantai Indah, TNI AL Laksanakan Aksi Bersih Pesisir Pantai Di Sulawesi Selatan

Ciptakan Pantai Indah, TNI AL Laksanakan Aksi Bersih Pesisir Pantai Di Sulawesi Selatan

Januari 30, 2024
Dipecat Dari Polri, Eks Kapolsek Mundu Yang Tipu Tukang Bubur Rp310 Juta Ajukan Banding

KPU Pinrang Coret Caleg PDIP Berstatus Polisi Aktif

Desember 6, 2023
Kemenaker Respon soal Penggeledahan KPK

Kemenaker Respon soal Penggeledahan KPK

Agustus 19, 2023

Tim Gabungan Lakukan Upaya Penanganan Banjir dan Longsor di Luwu, Sulawesi Selatan

Mei 11, 2022

Bupati Luwu Utara Menyatu dengan Warganya, Begini Jurus Jitunya

Februari 26, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?