• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenpan Larang ASN Keluar Daerah Saat Libur Nataru 2021

Kemenpan Larang ASN Keluar Daerah Saat Libur Nataru 2021

Desember 22, 2020
Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

Tegur Walikota Sorong, Menteri PKP RI Dikritik Politisi Golkar

April 30, 2026
Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

Kemnaker Usul Kuota Magang Nasional 2026 Jadi 150.000 Peserta

April 30, 2026
ADVERTISEMENT
BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

BP3MI Riau Apresiasi Polri, Gagalkan Pengiriman 29 PMI Ilegal

April 30, 2026
Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

Legislator Tekankan Perguruan Tinggi Tak Boleh Hanya jadi ‘Pabrik’ Tenaga Kerja

April 30, 2026
Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Berawan, Hujan Ringan di Selatan dan Timur

April 30, 2026
Kemenhub Dukung Investigasi KNKT,  Ungkap Penyebab Insiden KA Bekasi Timur

Kemenhub Dukung Investigasi KNKT,  Ungkap Penyebab Insiden KA Bekasi Timur

April 30, 2026
Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

Pimpinan DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX

April 29, 2026
Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

Menhub Pastikan KRL Cikarang Line Siap Beroperasi Penuh Usai Insiden Bekasi Timur

April 29, 2026
Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

Wamendagri Dorong Keselarasan Program Kesehatan untuk Tangani Penyakit Menular di Papua

April 29, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenpan Larang ASN Keluar Daerah Saat Libur Nataru 2021

[Nasional]

Desember 22, 2020
in Ragam Info
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah masing-masing saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru).

larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menyebut, surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi Covid-19 ini.

“Maka dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu ditetapkan Surat Edaran Menpan RB ini,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Menurut Tjahjo, ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru saja dikeluarkan. Poin utamanya, terkait dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan beberapa hal.

“Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” beber Tjahjo.

Yang tidak kalah penting, dalam surat edaran itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar Pegawai ASN dan keluarganya yang bepergian di periode libur Natal dan Tahun Baru untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Poin penting lainnya yang diatur dalam surat edaran itu terkait dengan pengetatan pemberian cuti.

“Pertama, terkait dengan pelaksanaan cuti bersama pegawai ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020,” ujarnya.

Kedua, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah harus melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada pegawai ASN di lingkungan instansinya selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

“Pengaturan cuti secara ketat dan selektif ini dilakukan dengan memperhatikan, beberapa hal. Pertama, kebutuhan atau kepentingan pegawai ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tuturnya.

Poin lain yang diatur dalam surat edaran, lanjut Tjahjo, terkait dengan disiplin pegawai. Ada beberapa hal terkait displin pegawai ini yang harus diperhatikan. Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah harus memastikan agar pegawai ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran.

Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Masa berlaku surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021,” pungkas Tjahjo. (*)

Komentar Facebook

Tags: ASNCovid-19Libur NataruNasionalTjahjo Kumolo
ShareTweetSend

Related Posts

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

November 3, 2025
Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

November 3, 2025
Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025

MenPAN-RB Didesak Tutup Peluang Praktik Mutasi ASN Secara Non-Prosedural di Papua

Oktober 18, 2025

Bupati Tapanuli Utara Lantik 36 Pejabat Administrator dan 17 Pejabat Pengawas, Tekankan Kinerja dan Inovasi ASN

Oktober 15, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?