
BATAM, SATUKANINDONESIA.Com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto yang akrab dipanggil Cak Nur ikut andil menolak Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran bersama puluhan wartawan media cetak dan media online di Kota Batam Senin 27/05/2024, bertempat dikantor DPRD kota Batam.
Aksi penolakan itu berlangsung di kantor DPRD Kota Batam bersama puluhan wartawan dengan berunjukrasa untuk menyuarakan tentang penolakan dan kekuatiran kebebasan pers akibat revisi RUU penyiaran tersebut dengan ikut membubuhkan tanda tangan pada spanduk yang telah tersedia.
Cak Nur juga langsung menyambangi para wartawan yg berunjukrasa di depan kantor wakil rakyat tersebut.
Menurutnya, keikutsertaannya untuk menolak keras revisi UU tersebut, adany kekuatiran yang berpotensi semakin sempit dan tidak bebasnya lagi tentang kebebasan pers dan sangat menyayangkan hal tersebut yang mana masih banyak persoalannya yang lain harus dibenahi.
“Ketikan dilakukan revisi terhadap UU Penyiaran yanga ada saat ini, sangat berpotensi akan mengekang dan mengganggu kebebasan Pers, sehingga cukup alasan untuk menolaknya karena masih banyak persoalan lain yang urgen harus dibenahi”, ujarnya kepada Wartawan.
Ia menambahkan, dirinya sangat mendukung kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya mestinya ruang pers itu makin di luaskan, bukan malah di persempit ruang lingkupnya.
“Ini akan menjadi perspektif buruk bagi kelangsungan kebebasan pers kita dimasa mendatang”, imbuhnya untuk menjawab pertanyaan awak SatukanIndonesia.com, terkait dampak ketika revisi harus dipaksakan. (Redaksi/Aritonang).













