• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Masalah Lahan Purajaya Dapat Ganggu Kondusifitas Usaha di Batam

Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Masalah Lahan Purajaya Dapat Ganggu Kondusifitas Usaha di Batam

Februari 5, 2025
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua Komisi VI DPR RI Sebut Masalah Lahan Purajaya Dapat Ganggu Kondusifitas Usaha di Batam

[Politik]

Februari 5, 2025
in News, Politik
0
0
SHARES
133
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com– Ketua Komisi VI DPR RI, Dr Hj Anggia Erma Rini, MKM, menyebutkan persoalan lahan di Batam, khususnya pencabutan lahan yang berujung perobohan hotel Purajaya dapat mengganggu kondusifitas iklim usaha di Batam. Bahkan, Anggota Komisi VI DPR RI lainnya menyebutkan ada sebuah rekayasa dalam kasus penarikan lahan serta perobohan hotel milik PT Dani Tasha Lestari (DTL) itu.

”Kami telah menerima beberapa laporan, dan salah satu di antaranya adalah kasus lahan yang dialami oleh perusahaan Hotel Purajaya. Masalah ini harus segera diselesaikan, karena akan mengganggu kondusifitas investasi dan perekonomian di Batam,” kata Anggia Erma Rini, di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI bersama PT Dani Tasha Lestari dan U Safe Law Firm, di Ruang Rapat Komisi VI, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 4/2/2025.

Perobohan hotel Purajaya, kata Anggia, menjadi atensi karena laporan yang diterima Komisi VI menjelaskan persoalan yang serius dan jarang terjadi dalam dunia usaha, khususnya di Pulau Batam. Dalam RDPU yang langsung dipimpin oleh Ketua Komisi VI itu, hadir sekitar 30-ang Anggota Komisi menghadapi rombongan PT DTL, Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, serta kuasa hukum dari U Safe Law Firm.

Menurut salah satu anggota Komisi VI, Nasril Bahar SE (Fraksi Partai PAN), kasus yang dialami oleh PT DTL atas penarikan lahan dan perobohan hotel, diyakini sebuah rekayasa untuk menyingkirkan pemiliknya. PT DTL, pemilik dan pengelola hotel merupakan satu-satunya pengusaha sukses dari putra tempatan Melayu yang berhasil membangun dan mengelola hotel berbintang 5 dengan investasi mencapai Rp922 miliar.

”Lahan Bapak (Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL) sangat strategis, bangunan sudah ada, banyak yang mengincar tanah Bapak. Hanya, ada kelalaian kewajiban (memperpanjang alokasi), dan kelalaian selama 11 bulan tersebut dijadikan alasan untuk menarik lahan Bapak untuk kemudian diberikan kepada pihak lain. Memang, ada sebuah rekayasa menyingkirkan bapak, betul itu? Pertanyaan saya, kenapa tidak diurus,” kata Nasril Bahar.

Menanggapi pertanyaan itu, Rury Afriansyah menyatakan pihaknya telah mengurus masalah perpanjangan sejak dinyatakan berakhir. Namun BP Batam tidak kunjung memberi kesempatan untuk mengeluarkan Faktur Tagihan UWT (Uang Wajib Tahunan) BP Batam untuk biaya perpanjangan.

”Terus, dalam perjalanannya, saya ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang diciptakan, yakni tuduhan penggelapan dan penipuan atas kerja sama dengan Ted Sioeng. Padahal, dana yang diserahkan Ted Sioeng merupakan biaya komitmen yang telah disepakati dalam perjanjian untuk kerjasama membangun Purajaya,” terang Rury.

Setiap kali Rury membela haknya untuk mencegah pengambil-alihan tanah, bahkan hingga perobohan hotel, Direktur PT DTL itu dipanggil ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI untuk diproses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). ”Setiap kali saya melakukan perlawanan atau membela diri dalam kasus Purajaya, selalu di-BAP,” ujar Rury.

Rury ditetapkan sebagai tersangka pada 2021, atas pengaduan dari Ted Sioeng, pengusaha yang pernah menjadi buronan Interpol karena kasus hutang piutang Rp1,4 triliun dengan Bank Mayapada. Tindakan itu dinilai sebagai upaya kriminalisasi Rury sebagai pemilik lahan dan hotel Purajaya, agar Rury menyerah mempertahankan haknya. Tujuan akhir, menurut Rury, agar tanah dan hotel miliknya dikuasai oleh Ted Sioeng dengan biaya yang lebih murah daripada bekerjasama atau membeli saham Purajaya dari Rury.

Pendekatan Moral Atau Pendekatan Hukum Untuk Kepentingan

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP, Ir Budi S Kanang, menyebut ada dua pendekatan dalam kasus yang dialami oleh PT DTL atas hilangnya aset berharga berupa tanah dan hotel. ”Perkara ini ada dua pendekatan. Pendekatan hukum dan pendekatan moral. Sering terjadi bahwa aparat yang mungkin sudah punya gol (tujuan) tertentu, bicaranya hanya hukum. Tidak melihat ada moral, ada akhlak Pancasila, ada adat istiadat, seperti kita bahas dalam rapat ini, adat istiadat sebagai bangsa Melayu,” kata Budi S Kanang.

Ketika bicara pada moral, menurutnya, harapan kita Komisi VI akan mengawal keinginan Rury Afriansyah sesuai dengan dua landasan, karena landasan itu juga seharusnya bisa dimaklumi. ”Keterlambatan, sebenarnya bisa dimaklumi, tetapi bisa diterapkan kalau sudah ada inginnya untuk diputuskan (dicabut haknya atas lahan dan dikuasai hotelnya). Kalau ingin diputuskan, ya, jadi diputuskan,” kata Budi S Kanang.

Tetapi, kata Budi S Kanang lagi, kalau ada moral seperti adat-istiadat Melayu yang telah dipelihara sejak zaman leluhur, ada pertimbangan yang mengarah pada kebaikan. ”Itu (pencabutan lahan dan perobohan hotel) bisa dihindari. Hanya jarak setahun kurang, apakah jika ada itikad baik, tidak lebih baik untuk dipertahankan, karena manfaatnya kepada masyarakat jauh lebih baik daripada seperti ini (menjadi kasus yang merugikan investasi),” uapnya.

Menurut penjelasan Rury Afriansyah, dia telah berkali-kali berupaya membujuk Wali Kota Batam Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengembalikan tanah kepada pihak PT DTL. ”Pada waktu saya menang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang) akhir tahun 2020, saya menghadap kepada Kepala BP Batam tiga kali. Pertama, yang kedua, yang ketiga, pertanyaannya simpel: Kita sampai di mana (jika terus bersikeras untuk bersengketa). Kita ini keluarga Melayu, kenapa terus begini, posisi saya menang,” jelas Rury.

Maksud pertanyaan ‘sampai di mana prosesnya’ yang ditanyakan dalam dialog antara Rury dengan Muhammad Rudi, menurutnya, bertujuan untuk berniat baik. Tetapi rupanya, menurut Rury, tujuan untuk mengembalikan lahan itu kepada PT DTL tidak bakal terjadi, sehingga pada akhirnya dicabut dengan surat pemberitahuan pada 20 Agustus 2019 untuk persil 10 hektar, dan Surat Keputusan tanggal 11 Mei 2020 untuk persil 20 hektar (total lahan PT DTL seluas 30 hektar).

”Saya jawab sudah di PT (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Izinkan saya mengelola untuk kebaikan semua,” kata Rury menjelaskan dialognya bersama Wali Kota Batam Ex Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Menjawab permohonan Rury itu, Rudi dengan tegas menyatakan tidak akan mengambil langkah ‘damai’ kepada PT DTL, meskipun telah dilakukan pendekatan kekeluargaan. ”Oh, tidak! Kita fight,” kata Rury menirukan jawaban Muhammad Rudi atas tawaran perdamaian yang diajukan Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL sebagai pengelola Hotel & Resort Purajaya.

(Redaksi)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: BP BatamDr Hj Anggia Erma RiniHotel PurajayaKetua Komisi VI DPR RIkomisi vi dpr ri
ShareTweetSend

Related Posts

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung, BP Batam Pastikan Aliran Air Kembali Bertahap

Agustus 30, 2026
BP Batam Sosialisasikan Sekolah Terintegrasi Merah Putih untuk Warga Rempang

BP Batam Sosialisasikan Sekolah Terintegrasi Merah Putih untuk Warga Rempang

Agustus 2, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

Juli 23, 2026

PT KBM Klarifikasi Pemberitaan Media Online, Tegaskan Seluruh Perizinan Lengkap dan Sah

Desember 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?