• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

Juli 23, 2021
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua MWA Sebut Keterlibatan Beberapa Menteri Dalam Perubahan Statuta UI

[Nasional]

Juli 23, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua MWA UI, Saleh Husin.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Merespon munculnya revisi Peraturan pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 yang diubah menjadi PP Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Saleh Husin akhirnya memberikan komentarnya.

Saleh menyebut revisi itu melalui proses panjang, berlangsung sejak 2019. Saleh Husin mengatakan pembahasan revisi Statuta UI tuntas saat Kemdikbud mengundang berbagai menteri terkait, yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN RB, serta pihak UI.

Mulanya, Saleh menjelaskan langkah konkret revisi Statuta UI sejatinya telah berlangsung setahun lalu.

Baca Juga: Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan

“Kalau tidak salah, pada April 2020 dibentuk tim kecil. Niatnya untuk memformulasikan masukan setiap organ, tetapi tidak pernah match (ketemu). Akhirnya mentah dan balik ke masing-masing organ untuk dibahas lagi dan penambahan masukan,” ujar Saleh Husin dalam keterangan, Jumat (23/7/2021) dikutip dari Antara.

Proses itu, kata Saleh, dimulai dengan menampung usulan dari empat organisasi di UI: Majelis Wali Amanat UI, Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), dan Eksekutif/Rektorat. Masukan itu kemudian dibahas oleh tim kecil yang dibentuk oleh rektor. Tim kecil ini bekerja selama dua bulan.

Tim yang bekerja dua bulan itu bubar pada Juni 2020. Pembahasan sempat vakum. Akhirnya dibentuk tim kecil kedua pada September 2020. Berisi 12 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing organisasi.

Baca Juga: Rektor UI, Ari Kuncoro Mengundurkan Diri Dari Komisaris Independen BRI

Mereka adalah Ari Kuncoro, Agustin Kusumayati, dan Abdul Haris yang mewakili Eksekutif. Lalu, Bambang PS Brodjonegoro, Yosi Kusuma Eriwati, dan Fredy Buhama Lumban Tobing mewakili MWA; Harkristuti Hakrisnowo, Lindawati Gani, dan Ine Minara S Ruky (DGB); serta Nachrowi Djalal Nachrowi, Frieda Maryam Manungsong Siahaan, dan Surastini Fitriasih (SA).

“Setelah itu, berproseslah mereka (tim kecil kedua), tetapi tidak juga menghasilkan sinkronisasi dan kesimpulan. Tim kedua ini akhirnya bubar,” ucap Saleh Husin yang juga mantan Menteri Perindustrian itu.

Setelah itu, proses pembahasan usulan revisi berlanjut di kantor Kemendikbud. Rapat digelar oleh Kemendikbud dengan menghadirkan perwakilan dari masing-masing organisasi UI, yaitu Eksekutif, MWA, DGB, dan SA.

“Mereka hadir untuk menyampaikan masukan-masukan, termasuk juga Bambang Brodjonegoro mewakili MWA, yang waktu itu masih sebagai menteri. Namun, dalam rapat tersebut juga tidak ada titik temu,” cerita Saleh Husin.

Baca Juga: Ngabalin Menilai, Orang yang Nyinyir Soal Revisi Statuta UI Akan Merusak Ruang Publik

Hingga akhirnya, kembalilah digelar pembahasan oleh Kemendikbud dengan melibatkan para menteri yakni Menkeu, Menkumham, Mensesneg, Menko PMK, Menteri PAN dan RB, serta dari pihak UI.

“Jadi, semua sesuai mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Ini sudah menjadi keputusan dan sudah diteken Presiden, tentu kita menghormati keputusan itu. Dalam hal ini, MWA diamanahkan membuat aturan turunannya,” ujar Saleh.

Saleh Husin menjelaskan, ada banyak hal yang berubah di dalam PP itu, tetapi yang menuai perhatian adalah Pasal 35 huruf c. Pada PP lama, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, pasal itu berbunyi, “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”.

Kemudian, pada PP yang baru, yakni PP Nomor 75 Tahun 2021, bunyi Pasal 35 huruf c diubah menjadi, “Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta”. Saleh Husin mengatakan, dalam pandangan MWA, Pasal 35 huruf c pada PP yang lama multitafsir sehingga perlu dibuat lebih jelas. Sebab, ujarnya, definisi pejabat seperti yang ada di PP 68/2013 sangat luas. (FA/SI).

Komentar Facebook

Tags: Majelis Wali Amanat Universitas IndonesiaMWA UISaleh HusinStatuta UIUIUniversitas Indonesia
ShareTweetSend

Related Posts

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Emrus Sihombing: Tidak Baik Bahlil Bertahan Pimpin Golkar

Gelar Doktor Bahlil Lahadalia Ditangguhkan UI, Emrus Sihombing: Tidak Baik Bahlil Bertahan Pimpin Golkar

November 14, 2024
Soal Program Transmigrasi ke Papua, Presiden Prabowo Dikritik Anggota DPD RI

Soal Program Transmigrasi ke Papua, Presiden Prabowo Dikritik Anggota DPD RI

November 6, 2024
Buruh dan Mahasiswa Gelar Jumpa Media di Depan Gedung DPR, Tolak Perppu Ciptaker

Buruh dan Mahasiswa Gelar Jumpa Media di Depan Gedung DPR, Tolak Perppu Ciptaker

Maret 27, 2023

TNI AL Siapkan Personel Tangani Masalah Hukum Perjanjian

Mei 31, 2022

Studi Banding Dosen SESKOAL di Universitas Indonesia, Depok

Januari 21, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?