
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Banyak kritik yang datang dari berbagai pihak terkait rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Ditambah lagi dengan terbitnya PP nomor 75/2021 tentang Statuta UI yang memperbolehkan Rektor menjabat sebagai Komisaris BUMN.
Meskipun mendapat lampu hijau tentang rangkap jabatannya sebagai Komisaris BUMN, Rektor UI, Ari Kuncoro memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Baca Juga: Tak Hanya Oposisi, Partai Koalisi Juga Menolak Dibolehkannya Rektor UI Rangkap Jabatan
Rangkap jabatan yang dilakukannya sempat menjadi kontroversi dan bahan ejekan berupa meme di media sosial.
Ari Kuncoro telah menyampaikan pengunduran dirinya tersebut ke Kementerian BUMN.
“Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021,” demikian laporan keterbukaan informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (22/7/2021).
BRI akan menindaklanjuti pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI sesuai prosedur yang berlaku. (FA/SI).