• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kinerja Polresta Tanjungpinang Dipertanyakan, Korban Pengeroyokan di KTV Kritis 3 hari di UGD – Pelakunya Masih Bebas

Kinerja Polresta Tanjungpinang Dipertanyakan, Korban Pengeroyokan di KTV Kritis 3 hari di UGD – Pelakunya Masih Bebas

Maret 4, 2025
Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Perkara Haji Rusok Lawan PT Menteng Griya Lestari Masuk Tahap Pembuktian di PN Batam

Agustus 13, 2026
IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

IHTP Papua Raih Penghargaan, Dr. Filep : Inovasi Bukan Sekadar Mengikuti Perkembangan Teknologi

Agustus 13, 2026
ADVERTISEMENT
Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Apresiasi Kepercayaan Presiden Prabowo untuk Transformasi Kemenpora

Agustus 13, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

PWI Papua Barat : Wartawan Tidak Boleh Menjadi Alat Kepentingan Kekuasaan

Agustus 13, 2026
Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Tantan Sulthon Terpilih Pimpin PWI Jawa Barat 2026–2031, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat

Agustus 13, 2026
Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Pencabutan Moratorium Pemekaran Dipertimbangkan melalui Capaian empat DOB Tanah Papua

Agustus 13, 2026
Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Anggota Komisi II DPR RI Minta TKD 2027 Perkuat Kemampuan Fiskal Pemerintah Daerah

Agustus 13, 2026
Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Ahli Hukum dari UGM Dihadirkan dalam Sidang Gugatan SK Bupati Merauke

Agustus 13, 2026
Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Dubes RI Disambut Baik Gubernur Jenderal Kepulauan Solomon

Agustus 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kinerja Polresta Tanjungpinang Dipertanyakan, Korban Pengeroyokan di KTV Kritis 3 hari di UGD – Pelakunya Masih Bebas

Maret 4, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
35
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

TANJUNGPINANG, SATUKANINDONESIA.Com  — Insiden pengeroyokan yang menimpa HR dan YS di lift KTV Majestik Tanjungpinang pada hari Selasa (28/1/2025) lalu,  kini menjadi sorotan. dan perhatian publik

Pasalnya, Kantor Hukum JAP mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menangani kasus ini, yang dinilai lamban dalam proses penegakan hukum.

Adapun kronologis singkat pengeroyokan ini yakni, terjadi pada 28 Januari 2025, sekitar pukul 01.15 WIB. Insiden berawal ketika YS tanpa sengaja menginjak kaki salah satu pengunjung di dalam lift. Meskipun YS langsung meminta maaf, permintaan maaf tersebut tidak mendapat respons dari yang bersangkutan. Bahkan, usai keluar dari lift, korban justru dianiaya oleh tujuh orang pria dan hanya 1 yang mereka kenal.

Tak hanya HR, YS yang mencoba menengahi situasi juga menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan. Para pelaku menghantam tubuh korban dari depan hingga terpelanting jatuh kebelakang menghantam lantai keramik.
Sehingga mengalami luka memar di lengan kiri, kaki, serta bengkak di bagian belakang kepala.

Bukti pengeroyokan ini terekam jelas dalam CCTV gedung. Dalam rekaman tersebut, terlihat bagaimana para pelaku menyerang korban secara brutal hingga membanting mereka ke lantai. Atas kejadian ini, HR telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota pada tanggal 28 Januari 2025, yang kemudian dilimpahkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Februari 2025.

Penasihat hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., dari “Kantor Hukum JAP” berpendapat bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur tindak pidana pengeroyokan (dengan sengaja), serta penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

Karenanya, hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H., dan Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., sebagai penasihat hukum Korban mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan para pelaku.

“Kita mendesak agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan, Semua sama di mata hukum, korban sudah hampir mau mati sampai 3 hari dirawat di UGD” ujar Jhon Asron Purba.

Polresta Tanjungpinang lambat menangani laporan ini. Rekaman CCTV yang sempat tersebar dan viral di Kota Tanjungpinang awal bulan Februari 2025 lalu. “Kejadian ini sangat disayangkan, sudah semestinya Polresta Tanjungpinang cepat dan tanggap atas kejadian yang telah dilaporkan ini, sudah 5 minggu pelaku masih bebas berkeliaran” Ungkap Rivaldhy Harmi, S.H., M.H.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus ini. Lambannya proses hukum membuat pihak korban dan kuasa hukum mempertanyakan kinerja Polresta Tanjungpinang dalam menegakkan hukum.

Pihak korban yang ditemui awak media ini berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dan para pelaku dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (HA/DN).

Komentar Facebook

Tags: Jhon Asron PurbaKantor Hukum JAPkorban pengeroyokankorban pengeroyokan dan penganiayaanPolresta TanjungpinangRekaman CCTVRivaldhy Harmi
ShareTweetSend

Related Posts

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Bersama Polresta Tanjungpinang

Juli 3, 2025
Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kantor Hukum JAP & Partner, Layangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance Batam atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Juli 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?