• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Koalisi Pemantau Peradilan Tolak ‘Contempt of Court’ di RKUHP

Koalisi Pemantau Peradilan Tolak ‘Contempt of Court’ di RKUHP

September 2, 2019
Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Demi Kesejahteraan Masyarakat, Pemerintah Kucurkan Rp1,3 Triliun untuk Kabupaten Merauke

Juli 5, 2026
Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Dave Laksono Pastikan Pembahasan RUU Ketahanan Siber Libatkan Partisipasi Publik

Juli 5, 2026
ADVERTISEMENT
Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Menko AHY Sebut Pembangunan Nasional Harus Bertumpu pada Sejarah dan Kearifan Lokal

Juli 5, 2026
Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Penembakan Terhadap Pilot AS di Papua Harus Diselidiki

Juli 5, 2026
Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Kombes Pol Sudarno Raih Penghargaan Sahabat Mahasiswa, Bukti Kedekatan dengan Generasi Muda

Juli 5, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Wali Kota Bekasi Resmikan Bantuan Rutilahu di Pondok Gede, Wujudkan Hunian Layak Bagi Warga

Juli 5, 2026
Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Kapolda Baru Diminta Tindak Tegas Pelaku Ilegal logging dan Ilegal Mining di PBD

Juli 4, 2026
Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Penembakan Pilot di Yahukimo Papua Bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional

Juli 4, 2026
Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Program Tanjung Sauh Peduli Terus Berjalan, PT Batamraya Sukses Perkasa Kembali Gelar Pembagian Sembako untuk Warga Relokasi Pulau Ngenang

Juli 4, 2026
Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Pesawat AMA Tak Digunakan Mengangkut TNI-Polri

Juli 4, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juli 5, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Koalisi Pemantau Peradilan Tolak ‘Contempt of Court’ di RKUHP

[Nasional]

September 2, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
171
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Aksi Menolak RKUHP

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap menolak penggunaan delik Contempt of Court dalam draft terbaru RKHUP versi 28 Agustus 2019.

KPP memandang penggunaan pasal 281 dapat berpotensi mengkriminalisasi masyarakat atau pihak-pihak yang mencoba memberikan masukan terhadap kinerja peradilan.

“Kami sepakat harus menjaga martabat pengadilan, tapi yang seperti ini sebelumnya sudah diatur dan seharusnya bisa langsung dikeluarkan dari ruang sidang, tidak perlu sampi di penjara,” kata Dio Ashar dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) dalam Konferesi Pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9/19).

Contempt of Court merupakan tindakan atau sikap yang menghina peradilan. Dalam draft RKUHP pasal 281, disebutkan tindak pidana terhadap roses peradilan dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

KPP menilai, seharusnya pemerintah berfokus dalam membuat aturan yang melindungi proses penegakan hukum dari tindakan yang memberi ancaman fisik.

Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah yang juga merupakan bagian KPP mencontohkan kasus penyerangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mendapat serangan dari pengacara saat memimpin sidang Juli lalu.

“Sebenarnya itu (penyerangan fisik) yang harus dilindungi hal memang mau mengatur contempt of court”, jelas Liza dalam konferensi pers.

Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga swadaya masyarakat ini mempertanyakan indikator yang dapat digunakan dalam pasal tersebut agar tidak menjadi pasal karet.

Selain itu, poin dalam pasal tersebut bertentangan dengan asas peradilan yang terbuka untuk umum, sehingga seharusnya setiap pihak dapat memberikan kritik terhadap persidangan.

 

Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Perumusan Tidak Jelas

Ketua Bidang Pengembangan Organisasi YLBHI Febriyonesta menilai perumusan pasal 281 tidak jelas. Ia khawatir ketiadaan indikator dapat digunakan untuk kriminalisasi dan menyerang.

ADVERTISEMENT

Kata dia, terdapat asas hukum lex spesialis yang memiliki makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum. Seperti penggunaan Undang-Undang Advokat atau Undang-Undang Pers.

“Kami khawatirkan pasal-pasal yang berbenturan ini diterapkan secara parsial atau sepihak,” katanya.

“Saya sebagai advokat yang sehari-harinya berpraktik dalam persidangan akan terancam. Meskipun saya dan teman-teman advokat yang lain dilindungi (oleh UU Advokat),” tambahnya.

Menurut KPP, penerapan pasal 281 nantinya dapat dengan mudah mengancam media, akademisi, penegak hukum, bahkan masyarakat sipil yang berusaha menyuarakan penilaian terhadap hakim atau pengadilan.(GS)

Sumber

Komentar Facebook

Tags: KPPNasionalPeradilanRKHUP
ShareTweetSend

Related Posts

Pakar Hukum: RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

Pakar Hukum: RKUHP Masih di Bawah Standar Hukum dan HAM

November 18, 2022
PPKM Mikro Diperpanjang 6-19 April 2021, Wilayah PPKM Jadi 20 Provinsi

PPKM Mikro Diperpanjang 6-19 April 2021, Wilayah PPKM Jadi 20 Provinsi

April 5, 2021
Kasal: Dua Unit KAL 28 M, Siap Jaga Keamanan Laut dan Tegakkan Hukum di Laut

Kasal: Dua Unit KAL 28 M, Siap Jaga Keamanan Laut dan Tegakkan Hukum di Laut

April 5, 2021

Menteri Agama Minta di Kemenag Diisi Doa Semua Agama

April 5, 2021

Prakiraan Cuaca Hari Ini, DKI Diprediksi Hujan

April 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?