• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi III DPR Minta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Komisi III DPR Minta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

Juli 12, 2022
Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Masyarakat Diajak Nikmati Ragam Wisata

November 6, 2026
DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

DISKOMINFOSTANDI Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Peningkatan Keamanan Informasi Digital bagi ASN

November 6, 2026
ADVERTISEMENT
Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

Biak di Pusaran Geopolitik Pasifik, Pembangunan Antariksa Harus Jamin Kedaulatan Negara dan Hak Masyarakat Adat

November 6, 2026
Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

Pokja Wartawan Kota Bekasi Sebut ASN P3K Humas/PPID Dilarang Pakai ID Card Bertuliskan “PERS”

November 6, 2026
DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

DPR RI: UU Satu Data Indonesia Perkuat Kedaulatan Data dan Jadi Acuan Penyaluran Bansos

November 6, 2026
Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

Eks Kapolri Ungkap Sikap Purnawirawan soal Kasus Penyadapan

November 6, 2026
Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

Penyidik Didesak Ungkap Motif Penyadapan Listyo Sigit ke Presiden Prabowo

November 6, 2026
Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

Pertahanan Indonesia Di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Dunia

November 6, 2026
Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

Sri Untari Bisowarno, Lencana Emas Jer Basuki Mawa Beya dan Pengabdian bagi Masyarakat Jawa Timur

November 6, 2026
Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

Siapkan Skema Baru, BPJS Kesehatan Gratis Diperluas Hingga Desil 8

November 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komisi III DPR Minta Sosialisasikan 14 Pasal Krusial RKUHP

[Hukum]

Juli 12, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto/Foto:Istimewa

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM lebih masif menyosialisasikan terkait 14 pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Saat ini, 14 pasal krusial itu masih menjadi perdebatan publik.

“Sosialisasi yang dilakukan pemerintah harus lebih masif terkait 14 pasal yang menjadi sorotan publik. Ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat,” kata Didik di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over dari keputusan DPR RI 2014-2019. Pembahasan RKUHP tinggal dilanjutkan dalam pembahasan di Tingkat II yaitu persetujuan di Rapat Paripurna DPR.

Menurut dia, RKUHP adalah usul dari pemerintah dan sudah ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Berdasarkan keputusan Tingkat I, pemerintah maupun DPR RI sudah setuju untuk dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna.

“Secara substansi RKUHP sudah tuntas dibahas, dan berdasar keputusan carr yover (operan) DPR RI 2014-2019, pemerintah diminta untuk menyosialisasikan kembali kepada masyarakat atas belum terangnya masyarakat dalam memahami secara utuh akan substansi perubahan yang telah disetujui pemerintah dan DPR di pembahasan Tingkat I,” ujarnya.

Didik menjelaskan, Komisi III DPR pada 7 Juli 2022 melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Wakil Menkumham yang menyerahkan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan dari RUU KUHP. Menurut dia, penyerahan penjelasan itu dilakukan setelah sebelumnya pemerintah melakukan sosialisasi dan diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota untuk mendapat masukan dari masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja dan upaya Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dan masukan publik khususnya terhadap 14 isu krusial tersebut,” katanya.

Dia mengatakan meskipun pemerintah menyempurnakan RUU KUHP atas masukan masyarakat, penting untuk memastikan kembali dan membuat terang masyarakat atas substansi-substansi penyempurnaan tersebut. Langkah itu, menurut dia, agar dalam pengesahan RUU KUHP nantinya dapat diterima dan tidak mendapat penolakan publik.

Berikut 14 poin krusial dalam RKUHP yang dipersoalkan publik:

Pertama, hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law;

Kedua, pidana mati;

Ketiga, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden;

Keempat, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib;

Kelima, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin;

Keenam, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih;

Ketujuh, contempt of court, berkaitan dengan dipublikasikan secara langsung tidak diperkenankan.

Kedelapan, advokat curang dapat berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum saja yang diatur (diusulkan untuk dihapus);

Kesembilan, penodaan agama;

Ke-10, penganiayaan hewan;

Ke-11,penggelandangan;

Ke-12, pengguguran kehamilan atau aborsi;

Ke-13, perzinahan; dan

Ke-14 kohabitasi dan pemerkosaan.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anggota Komisi III DPR RI Didik MukriantoRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

RKUHP Telah Disahkan di Tengah Perdebatan

RKUHP Telah Disahkan di Tengah Perdebatan

Desember 6, 2022
Ini Daftar Pejabat Yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

Ini Daftar Pejabat Yang Bisa Pidanakan Orang yang Menghina: Presiden, Menteri, DPR

Desember 6, 2022
Hari Ini Rapat Paripurna , DPR Akan Sahkan RKUHP

Hari Ini Rapat Paripurna , DPR Akan Sahkan RKUHP

Desember 6, 2022

Pengesahan RKUHP Direncanakan Disahkan Sebelum Masa Reses

November 26, 2022

Wamenkumham Sebut RKUHP Baru Berlaku Tiga Tahun Setelah Diundangkan

November 25, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?