
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum soal war tiket haji yang dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurutnya, peraturan Undang-Undang telah mengatur secara rinci, jika terdapat penambahan kuota haji.
“Itu akan (war tiket) diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kementerian. Nah pertanyaannya, apakah serta-merta demikian?,” kata pria yang karib disapa HNW saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri-Wakil Menteri Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Senayan,dilansir dari Jawapos, Jakarta, Selasa (14/4).
“Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan Bapak Menteri pada periode kemarin. Gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih mengatur demikian,” tegasnya.
Legislator Fraksi PKS itu menyatakan, jika akan ada pembahasan war tiket haji, tentunya bersinggungan dengan aturan hukum. Sehingga, aturan itu perlu diubah atau tidak untuk melaksanakan war tiket.
“Itu artinya kita membahas dulu aturan hukumnya, ini akan kita ubah atau tidak diubah. Dan itu pasti tidak mungkin sekarang,” ujarnya.
Karena itu, HNW menegaskan saat ini belum penting untuk dilakukan pembahasan war tiket haji. Sebab, aturan hukumnya belum memungkinkan untuk melaksanakan war tiket.
“Karenanya tidak ada urgensinya membahas tentang war tiket sekarang ini, karena ada aturan hukum yang mengatur, yang tidak memungkinkan untuk sekarang ini war tiket,” pungkasnya.(***)













