• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

Juli 10, 2022
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU TPKS Jerat Pelaku Kejahatan Seksual

[Hukum]

Juli 10, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk menjerat pelaku kejahatan seksual.

“Sudah seharusnya Polri menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk menindak para terduga pelaku,” kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 9 Juli 2022.

Hal tersebut disampaikan Amiruddin, menanggapi penangkapan tersangka pelaku kekerasan seksual oleh polisi di Jombang, Jatim, dan Depok, Jabar, selama Juli 2022. Komnas HAM menilai kejadian itu sebagai fenomena puncak gunung es.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu masyarakat juga dihebohkan dengan pengakuan dua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh seseorang yang diduga pengelola sebuah sekolah asrama.

“Peristiwa kekerasan seksual sungguh-sungguh terjadi dan marak di Indonesia serta jadi ancaman serius bagi anak-anak terutama anak perempuan,” katanya.

Komnas HAM, kata dia, juga mendorong jaksa maupun hakim untuk menggunakan Undang-Undang TPKS secara maksimal dalam mengadili para tersangka kekerasan seksual.

Semua pihak, sambung dia, perlu menyadari bahwa penegakan hukum khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual adalah bentuk dari upaya melindungi harkat dan martabat serta HAM warga negara.

Maka dari itu, menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi, Komnas HAM minta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak.

Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh langkah tegas Kapolda Jawa Timur yang menangkap MSAT, tersangka pelaku kekerasan seksual di Jombang. Hal serupa juga perlu diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejahatan SeksualKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RIUU TPKS
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Komisi Yudisial Dorong Peradilan TPKS Berperspektif Korban dan Beretika

Juli 4, 2026
Wakil Ketua MPR RI: Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Wakil Ketua MPR RI: Butuh Komitmen Kuat untuk Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

Maret 16, 2023
Baleg DPR RI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

Baleg DPR RI Minta Pemerintah Segera Buat Aturan UU TPKS

Agustus 4, 2022

Puan Desak Aparat Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS

Mei 13, 2022

Tak Cuma RI, 11 Negara Ini Juga Terapkan Kebiri Kimia untuk Pelaku Cabul

Januari 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?