
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Kosgoro 1957 sangat mengapresiasi atas kinerja Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo beserta timsus yang berhasil mengungkap actor intelektual tragedi “ tembak menembak” dirumah pribadi Irjen Ferdy Sambo Eks Kadiv Propam Polri.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar,SH.MH.C.IRP . , dalam keterangannya yang diterima SatukanIndonesia.Com, Kamis (11/8/2022).
Penetapan Tersangka Irjen Fredy Sambo eks Kadiv Propam Polri sebagai orang yang diduga menyuruh melakukan penembakan langsung disampaikan oleh Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo didampingi Irwasum,Timsus dan Wakapolri selasa tanggal 10 Agustus 2022 merupakan bentuk transparansi Polri dalam mengungkap kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo dengan mengkedepankan slogan PRESISI (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi serta berkeadilan ).
Secara tegas Kapolri telah menggarisbawahi tidak ada tembak menembak atas meninggalnya almarhum Brigadir Yosua yang ada penembakan secara bersama-sama. Sejak Kapolri membentuk Tim khusus Juli 2022 Kosgoro 1957 telah menyampaikan kepublik sangat yakin Timsus akan bekerja secara professional dan transparansi .
Perintah Presiden Jokowi juga secara tegas meminta Kapolri untuk mengungkap kasus tragedi “tembak menembak” dirumah kadiv Propam Polri secara transparansi dan jujur tidak ada yang ditutup tutupi.
Al hasil tentu perintah Presiden Jokowi dilaksanakan dengan baik oleh Kapolri beserta TIMSUS yang dibentuk Kapolri dengan menetapkan 4 Tersangka yaitu Barada Elizer, Barada Ricky Rizal,Kumat Maruf dan Ferdy Sambo) tentu Kosgoro 1957 meyakini tidak berakhir di 4 tersangka namun masih terus berkembang.
Kosgoro 1957 secara tegas juga meminta kepada Kapolri agar siapapun yang terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua harus dipecat dari kesatuan Polri termasuk 31 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik atas penyidikan kasus kematian almarhum Brigadir Yosua dari berbagai kesatuan di instansi Polri karena telah mencoreng institusi Polri yang dibangun susah payah oleh Kapolri namun dirusak segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.
Jika ditemukan unsur pidana terhadap 31 oknum maka Kosgoro 1957 meminta terhadap 31 ditetapkan sebagai tersangka agar masyarakat tumbuh kepercayaan kepada Polri dengan catatan Kapolri mengungkap kasus ini dengan mengkedepankan transparansi .
Kasus ini adalah tragedi kepolisian yang sangat memprihatinkan karena terjadi di rumah polisi, yang menembak polisi, korbannya polisi dalangnya polisi. Muslim Jaya ButarButar,SH.MH.CIRP advokat managing Partner pada MJB & PARTNERS law firm mengingatkan Polri agar secepatnya berbenah diri agar institusi Polri mendapat kepercayaan lagi oleh Masyarakat. Apapun motif dari penembakan ini tidak dibenarkan secara hukum melakukan pembunuhan apalagi dirumah Kadiv Propam Polri.
Untuk itu Kosgoro 1957 juga meminta Kapolri untuk melakukan bersih bersih di Divisi Propam yang merupakan garda terdepan untuk menjaga marwah Polri dan membubarkan Satgasus yang lahir diluar struktur Polri berikan kepercayaan penuh kepada Bareskrim dalam mengungkap kejahatan.
hal senada juga disampaikan Mascot Siregar pengurus PPK Kosgoro 1957 bahwa kasus ini harus dituntaskan setuntas-tuntasnya agar masyarakat masih percaya kepada Polri,Mascot Siregar kuatir apabila kasus ini tidak tuntas berimbas ketidakpercayaan masyarakat kepada Polri.
Kosgoro 1957 meminta DPR khususnya Komisi 3, Komnas HAM,Sipil Societi,Kompolnas secara bersama-sama tetap akan mengawal kasus ini sampai pengadilan agar tidak ada upaya-upaya untuk mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah diungkap dalam penyidikan. Kosgoro 1957 sekali lagi sangat mengapresiasi Kapolri karena penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk Kapolri menjunjung tinggi Equality before the law.(*)













