• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Cekal Azis Syamsuddin Keluar Negeri

KPK Cekal Azis Syamsuddin Keluar Negeri

April 30, 2021
Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Konsensus Pernyataan anti-rudal Tiongkok Forum Kepulauan Pasifik Gagal

Agustus 9, 2026
Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Dokumenter Film Pesta Babi Raih Dua Award, Victor Mambor : Orang Papua Masih Terdiskriminasi

Agustus 9, 2026
ADVERTISEMENT
Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Sebelum Penembakan, Kabid Humas Polda : Wamenpar RI Tinggalkan Jayawijaya

Agustus 9, 2026
‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

‎REL-MBG Perkuat Komitmen Pelaksanaan Program MBG dengan 6 Pilar Kerja

Agustus 9, 2026
Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Presiden Prabowo Tinjau Teknologi BRIN, Dari Air Darurat hingga Satelit

Agustus 9, 2026
Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Tembakan OTK di Lokasi Festival Lembah Baliem, Dua Warga Terluka

Agustus 9, 2026
Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Miliki Keunikan, Bupati Hermus Indou : Kopi Arfak Harus Dikembangkan

Agustus 9, 2026
Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Puluhan Lembaga Bersatu Hadapi Krisis Jurnalisme, Koalisi Media Dibentuk

Agustus 8, 2026
Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Peredaran Narkotika Senilai Rp3,2 Miliar Berhasil Digagalkan TNI AL dan Stakeholder Terkait di Bandara Internasional Juanda

Agustus 8, 2026
Jelang HUT Ke-40 PPAL,  Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Jelang HUT Ke-40 PPAL, Ketum PPAL Pimpin Ziarah dan Silaturahmi Purnawirawan di TMPNU Kalibata

Agustus 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Cekal Azis Syamsuddin Keluar Negeri

[Nasional] [Hukum]

April 30, 2021
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
74
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK AKP stepanus Robin menyeret nama Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin, KPK sendiri segera melakukan pencekalan agar Azis tak melarikan diri keluar negeri.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri sejak 27 April 2021. Selain Azis, ada dua orang lain yang turut dicegah ke luar negeri.

“Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Menurut Ali, pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Yakni guna percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, KPK memang sempat menggeledah rumah dan kantor Azis Syamsuddin selaku Wakil Ketua DPR. Penyidik sudah mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus suap dari kantor dan rumah dinas politikus Golkar itu.

Dalam perkara ini, seorang penyidik KPK AKP Stepanus Robin diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial. Suap diduga agar AKP Stepanus Robin menghentikan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial.

Nama Azis Syamsuddin mencuat seiring munculnya kasus ini. Sebab, Azis Syamsuddin disebut sebagai pihak yang memperkenalkan AKP Stepanus Robin kepada Syahrial. Pertemuan itu bahkan dilakukan di rumah dinas Wakil Ketua DPR.

Diduga, pertemuan itu kemudian berujung kesepakatan suap. Sementara Azis Syamsuddin diduga mengenal AKP Stepanus dari ajudannya yang merupakan sesama polisi.

Sudah ada tiga orang yang dijerat sebagai tersangka. Yakni AKP Stepanus Robin dan seorang advokat bernama Maskur Husain sebagai tersangka penerima suap. Serta Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Azis Syamsuddin masih berstatus saksi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Azis SyamsuddinCegah keluar negeriKPKSuap
ShareTweetSend

Related Posts

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?