• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

Oktober 6, 2025
KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

KPK Dorong Guru Tanamkan Integritas Sejak Dini

September 3, 2026
Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

Dewan Pers Siapkan Rapat Bersama Konstituen Bahas HPN 2027, AMSI Dukung Usulan SMSI di Jakarta

September 3, 2026
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi X DPR Dorong PJJ: Kesehatan Siswa dan Guru Jadi Prioritas

September 3, 2026
BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

BMKG: Cuaca di Jakarta Cerah Merata, dengan Tingkat Kelembapan Berkisar 38 hingga 76 Persen 

September 3, 2026
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

September 3, 2026
Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

Pemerintah dan DPR Sepakati Asumsi Ekonomi Makro dalam RAPBN 2027

September 3, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Fraksi terhadap Perubahan APBD 2026

September 3, 2026
Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenhut 2027 dan Apresiasi Pemadaman Karhutla

September 2, 2026
Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

Sekda Kota Bekasi, Junaedi Buka Pelatihan Kota HAM, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif dan Inklusif

September 2, 2026
Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

Puluhan Selongsong Peluru Ditemukan di Lokasi Penembakan Warga Sipil di Maybrat

September 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Kembalikan Aset Negara Rp9,6 Miliar dari 3 Kasus Terpidana Korupsi di Pekanbaru

[Hukum]

Oktober 6, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
27
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Gedung Merah Putih. Foto/dok.SINDOnews

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya melalui pemidanaan pelaku, tetapi juga dengan mengembalikan kerugian negara. Melalui eksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,67 miliar serta sejumlah mata uang asing.

Ketiga terpidana kasus penyelewengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru 2024-2025 tersebut adalah Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dari hasil eksekusi itu, KPK berhasil menyetor ke kas negara sebesar Rp9.672.704.000,00, ditambah USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Menurut keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (5/10/2025), Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta telah menyetorkan Rp3,64 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti. Selain itu, KPK akan menagih pembayaran denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Indra telah menyetorkan Rp1,48 miliar, ditambah uang asing senilai USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,67 miliar serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.

Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah mengembalikan Rp1,3 miliar ke kas negara. Novin masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta, yang juga akan ditagih dalam waktu satu bulan.

Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.

KPK menegaskan bahwa upaya pemulihan aset (asset recovery) merupakan bagian integral dari strategi pemberantasan korupsi nasional. Langkah ini memastikan bahwa setiap tindak pidana korupsi tidak hanya berakhir dengan hukuman badan, tetapi juga mengembalikan uang rakyat yang telah diselewengkan.

Eksekusi ini menunjukkan bahwa setiap rupiah hasil korupsi akan dikejar dan dikembalikan untuk kepentingan negara. Melalui pendekatan penindakan yang disertai pemulihan kerugian negara, KPK berharap dapat menimbulkan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran publik bahwa korupsi adalah kejahatan yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Aset NegaraKasus Korups di Pekanbarukomisi pemberantasan korupsi kpk
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?