• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Periksa Direktur Ciputra terkait Proyek di Sidoarjo

KPK Periksa Direktur Ciputra terkait Proyek di Sidoarjo

April 16, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Periksa Direktur Ciputra terkait Proyek di Sidoarjo

[Hukum]

April 16, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
141
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Ciputra Development Tbk. Sutoto Yakobus terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFI [Saiful Ilah],” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (16/04/20).

Belum diketahui secara pasti apa yang hendak digali dari petinggi Ciputra ini dalam kaitannya dengan kasus yang ditangani. Hanya saja, selain dia, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Solahudin.

“Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk SFI,” katanya.

Saiful Ilah bersama lima orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Penetapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di mana tim lembaga antirasuah menyita uang senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini bermula pada 2019 saat Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya. Hal tersebut membuat Ibnu tidak bisa mendapatkan proyek.

Menindaklanjuti itu, Ibnu lantas meminta Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Pada periode Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yakni: proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar; proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar; proyek jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar; dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok Sumedi (swasta) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merinci sejumlah pihak yang mendapatkan uang. Pertama, Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan diduga menerima Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya, terang Alex, diberikan kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum BMSDA, Judi Tetrahastoto diduga menerima Rp240 juta. Lalu Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

“Pada tanggal 7 Januari 2020, IGR [Ibnu] diduga menyerahkan fee proyek kepada SFI [Saiful Ilah] Bupati Sidoarjo sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui N [Novianto], ajudan bupati di rumah dinas Bupati,” tutur Alex.

Ada pun lima tersangka lain adalah Sunarti, Judi dan Sanadjihitu sebagai pihak penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Ibnu dan Totok.

KPK sudah merampungkan penyidikan untuk dua nama terakhir. Saat ini, keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. (HD)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKPKSidoarjo
ShareTweetSend

Related Posts

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi PMB

Agustus 23, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?