Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan indikasi kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 3,4 triliun. Kasus ini melibatkan tiga debitur dari LPEI.
Ghufron mengatakan tiga debitur korporasi tersebut a.l. PT PE, PT RII dan PT SMJL. Sayangnya, dia tidak merinci nama dari debitur tersebut.
“Kerugian dari PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun,” kata Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detik.com, Selasa (19/3/2024).
“Sehingga yang sudah terhitung dari 3 korporasi penyaluran kredit PT LPEI ini sebesar Rp3,451 triliun,” sambungnya.
Adapun, sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud ke Kejaksaan Agung RI senilai Rp 2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi di LPEI ternyata sudah terlebih dahulu ditangani KPK. Ghufron mengatakan KPK menerima laporan dari masyarakat pada 10 Mei 2023. Laporan tersebut kemudian naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024.
“Dan hari ini, KPK meningkatkan proses lidik dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan,” ujarnya.
“KPK perlu menegaskan telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyimpangan ataupun korupsi pada penyaluran kredit dari LPEI naik pada status penyidikan,” lanjutnya.
Namun, proses pengumuman ini tidak seperti yang biasa dilakukan KPK. Biasanya, KPK mengumumkan proses penyidikan dengan menetapkan tersangka.
“Dalam perkara ini, kami memutuskan untuk merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara pada hari ini sebelum menetapkan tersangkanya,” imbuhnya. (***)













