• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Sita Uang Asing dari 3 Biro Travel di Yogyakarta terkait  Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Sita Uang Asing dari 3 Biro Travel di Yogyakarta terkait  Kasus Korupsi Kuota Haji

Oktober 25, 2025
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Menkum Supratman: Karya Jurnalistik Wajib Dilindungi Hak Cipta, Soroti Penggunaan Konten Tanpa Izin oleh Platform Dig

Oktober 10, 2026
ADVERTISEMENT
Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Hadiri Forum Jurnalis ASEAN, Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik di Era AI

Oktober 10, 2026
Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Indonesia Berikan Hibah untuk Renovasi Gedung Parlemen Vanuatu

Oktober 10, 2026
Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Jakarta Didominasi Berawan 

Oktober 10, 2026
Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Sebut Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oktober 10, 2026
FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

FWB Gelar Rapat di BCC HOTEL, Jubir Pengadilan Negeri Batam dan Akademis Hukum Tata Negara Jadi Narasumber

Oktober 10, 2026
Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Pemerintah Siapkan 51.721 Hektare Untuk Pengembangan Kelapa

Oktober 10, 2026
Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Kontak Tembak di Maybrat, Komandan TPNPB Sorong Raya Dilaporkan Gugur

Oktober 10, 2026
Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Tentara Australia dan PNG Berpartisipasi dalam Latihan Prajurit Wantok

Oktober 9, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Sita Uang Asing dari 3 Biro Travel di Yogyakarta terkait  Kasus Korupsi Kuota Haji

[Hukum]

Oktober 25, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KPK Sita Uang Asing dari 3 Biro Travel di Yogyakarta terkait  Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing setelah memeriksa tiga biro travel di Yogyakarta.

“Pemeriksaan terkait jual-beli kuota kepada para jamaah, serta penyitaan sejumlah uang dalam mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari inilah.com, Jumat (24/10/2025).

Budi belum merinci jumlah uang yang disita. Tiga pihak dari biro travel yang diperiksa adalah Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan pada Kamis (23/10).

“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” jelas Budi.

Seperti diketahui KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan khusus sekitar 10.000 kuota yang diduga disalurkan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Setelah melakukan pemeriksaan di Jawa Timur (Jatim), khususnya Surabaya, penyidikan kini berlanjut ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (23/10/2025).

“Sejumlah saksi yang diperiksa adalah dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji yaitu Saudara LWS (Lili Widojani Sugihwiharno), MM (Muhammad Muchtar), dan AB (Ahmad Bahiej),” ujar Budi.

Dia mengatakan, saksi bernama  Durrotun Nafiah (DN) dan Nur Azizah Rizki Kurnia Wardani (NAR) mengkonfirmasi belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut, karena sudah terjadwal untuk keperluan lain.

Sedangkan untuk saksi Raden Tanto Sri Hartanto (TSH) tidak hadir tanpa konfirmasi. Bagi pihak yang belum hadir dalam pemeriksaan kali ini, Budi menyebut penyidik akan menjadwalkan ulang dan berkoordinasi untuk pemeriksaan berikutnya.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak PIHK yang dipanggil untuk diperiksa penyidik, agar kooperatif memenuhi panggilan ataupun mengkonfirmasi, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Agar penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK mencatat sedikitnya terdapat 400 biro travel dan 13 asosiasi haji yang terindikasi terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih akan memanggil sekitar 100 biro travel lainnya untuk finalisasi penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap jumlah pihak yang terlibat dalam perkara ini terus bertambah.

“Awalnya itu ada dua asosiasi. Sudah bertambah lagi ternyata. Tambah 11, dan ini informasi terus berjalan, sehingga ada 13 asosiasi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Asep menjelaskan, banyaknya pihak yang terlibat membuat proses penyidikan membutuhkan waktu lebih panjang.

“Itu kan hampir 400 travel (biro perjalanan haji). Itu yang membuat penyidikan ini juga agak lama, dan orang menjadi tidak sabaran, ‘kenapa enggak cepat diumumkan?’ sebab kami harus betul-betul firm (tegas) dari masing-masing travel itu yang beda-beda menjual kuotanya,” jelasnya.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dibagi secara 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus — yang dinilai bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: 3 Biro Travelkomisi pemberantasan korupsi kpkKorupsi Kuota HajiUang Matas Asing
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

KPK dan MA Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Lewat PRISMA

Agustus 13, 2026
KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

KPK Dorong Budaya Integritas Perkuat Tata Kelola Koperasi Nasional

Agustus 2, 2026

KPK Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar OTT di Pemalang

Juli 30, 2026

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?