
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan suap perpajakan. Penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Tersangka tersebut ditangkap di Sulawesi Selatan.
“Ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).
Ali enggan merinci nama tersangka yang ditangkap tersebut. Namun saat ini orang itu sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan informasi, pihak yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan – Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Wawan pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Diketahui, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp42 miliar.
Uang suap total sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. (***)












