
Jakarta, satukanindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset yang dilakukan para tersangka dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli.
“Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA serta asal-usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir dari VOI, Rabu, 30 Juli.
Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Siti Fahriyani Zahriyah yang merupakan guru; serta swasta bernama Giotika Pramodawardani dan Berry Trimadya. “Semua saksi hadir,” tegas Budi.
KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.(***)













