
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menyebut akan ada ancaman sanksi pada setiap partai politik (parpol) yang tak ikut mengusung Capres-Cawapres di Pemilu 2024. Hukuman itu berupa tidak diperbolehkannya parpol tersebut ikut dalam pemilu selanjutnya.
“Kalau ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden itu menurut undang-undang pemilu,” kata Hasyim di Jakarta, sebagaimana dilansir SinPo.id, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kendati begitu, Hasyim belum bisa menyimpulkan parpol yang tak terlibat pada kontestasi politik 2024. Menurutnya, waktu pendaftaran capres dan cawapres masih panjang.
“Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu,” kata dia.
Hingga saat ini, ada tiga parpol yang masih belum menentukan dukungan capres dan cawapres. Ketiga parpol tersebut ialah Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).(***)













