
WAMENA, SatukanIndonesia.Com – Berdasarkan Keputusan Nomor: 18 Tahun 2024, tanggal 16 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan menetapkan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Wamena, Jumat, (16/8).
Dalam keputusan itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan menetapkan sebanyak 45 (empat puluh lima) orang Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan dari 7 (tujuh) daerah pemilihan pada Pemilu Maret 2024 yang lalu.
Berdasarkan keputusan tersebut, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tampil sebagai peraih kursi terbanyak yaitu 11 (sebelas) kursi disusul peringkat kedua Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, masing-masing 5 (lima kursi). Sedangkan urutan ketiga diduduki Partai Persatuan Indonesia dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masing-masing 4 (empat) kursi.
Untuk peraih kursi keempat ada pada Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra) dan Partai Amanat Nasional (PAN), masing-masing 3 (tiga) kursi dan urutan kelima ada pada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara dengan perolehan masing-masing 2 (dua) kursi. Sedangkan urutan peraih kursi paling bontot ada pada tiga partai, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia, dengan perolehan masing-masing 1 (satu) kursi.
“Salinan sesuai dengan aslinya, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan, Kabag Tekis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumberdaya Manusia” demikian SK KPU Provinsi Papua Pegunungan itu dibuat di Wamena, tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh Yulianti Monim dan dicap.(Redaksi)











