• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Lagu Nyong Ambon Telah Mendunia, Penciptanya Berharap Terima Kompensasi Sebagai Pencipta Lagu

Lagu Nyong Ambon Telah Mendunia, Penciptanya Berharap Terima Kompensasi Sebagai Pencipta Lagu

Juni 2, 2021
Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Militerisasi pada Ruang Sipil di Indonesia Makin Meluas

Juni 26, 2026
Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Gelar Paripurna, DPRD Kota Batam Resmi Sahkan Perda PSU Perumahan untuk Perkuat Tata Kelola Kawasan Hunian

Juni 26, 2026
ADVERTISEMENT
Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Wujudkan Pendidikan Gratis, Pemprov Papua Tengah Anggarkan Rp77,84 Miliar

Juni 26, 2026
Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Kembali ke DPRD Jatim Lewat PAW, Andy Firasadi Siap Lanjutkan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Desa

Juni 26, 2026
Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Pemkot Bekasi Gandeng DPRD, dan Tokoh Bantargebang Tinjau PLTSa di China, Matangkan Groundbreaking PSEL Kota Bekasi

Juni 26, 2026
Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Pertamina Pastikan Distribusi BBM Tetap Normal, Kasus Truk Tangki di Banyuwangi Masih Diusut

Juni 25, 2026
Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Penyitaan Truk Tangki di SPBU Genteng Wetan Bikin Warga Kesulitan Solar, Konsumen Terpaksa Cari hingga Luar Kecamatan

Juni 25, 2026
Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Ketua Umum SMSI Tegaskan Program Cetak Mediator Bersertifikat Bersama Mahkamah Agung

Juni 25, 2026
Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Forum Pemred SMSI Jatim Resmi Dikukuhkan, Perkuat Ketahanan Media di Tengah Disrupsi Digital

Juni 25, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

BMKG Prakirakan Sebagian Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Kamis Pagi hingga Malam

Juni 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Lagu Nyong Ambon Telah Mendunia, Penciptanya Berharap Terima Kompensasi Sebagai Pencipta Lagu

Juni 2, 2021
in News
0
0
SHARES
457
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Edwin Patty (Sumber Foto/Whatsapp Edwin Patty)
Foto Edwin Patty (Sumber Foto/Whatsapp Edwin Patty)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keterkenalan lagu Ambon kedunia seantero termasuk ke negeri Kincir Angin Belanda dengan judul “Nyong Ambon” ternyata meyimpan permasalahan tersendiri bagi penciptanya. Pasalnya, Edwin Frederik Patty yang mengaku sebagai penciptanya mengisahkan keluh kesahnya akibat ketidak-berdayaannya sebagai pencipta lagu untuk mendapatkan  kompensasi berupa royalti atas lagu yang telah digunakan dan dikapitalisasi oleh kelompok tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Menurut Edwin Patty, panggilan akrabnya, sejak lagu tersebut dia ciptakan, telah beredar luas ditengah masyarakat, baik di Indonesia maupun di luar negeri, berupa kaset, compak disk, youtube dan bentuk perekam lainnya sehingga penggemar dapat menikmati lagu tersebut.

“Pertama sekali saya rekam dengan rekaman hasilnya saya serahkan kepada keluarga, lalu dikembangkan dengan Compak Disk hingga sekarang telah beredar di youtube. Lagu Nyong Ambon ini pernah dipake oleh PT Kyiraha Interpindo, sebuah Group Musik namanya Group Nanaku”, kisahnya seraya menunjukkan foto-foto susunan beberapa lagu dalam sebuah Compak Disk termasuk nama lagu Nyong Ambon yang bertuliskan Edwin  F. Patty sebagai penciptanya.

Sumber Foto : Whatsapp Edwin Patty
Sumber Foto : Whatsapp Edwin Patty

Edwin melanjutkan, selain di Indonesia, sekitar tahun 2015, lagu ciptaannya telah diproduksi secara luas di Negeri Belanda oleh sebuah Group Musik bernama ‘Foco Group’. “Pada tahun 2015 saya dapat kabar dari teman lagu Nyong Ambon telah diproduksi oleh Foco Group yang berada di Belanda”, ujarnya seraya menunjukkan foto –foto dari Handphonnya mengenai lagunya yang di produksi Foco Group tersebut.

Atas kejadian itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan jalan keluar guna mendapatkan kompensasi sebagai pencipta. “Saya sudah minta bantuan ke Organisasi Karya Cipta Indonesia (KCI), namun tidak membuahkan hasil sama sekali”, ujar Edwin.

Sumber Foto : Whatsapp Edwin Patty
Sumber Foto : Whatsapp Edwin Patty

Edwin berharap, pihaknya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Hukum MTS & Associates Law Firm yang sekantor dengan SatukanIndonesia.com.

“Saya datang ke kantor  MTS & Associates Law Firm untuk mendapatkan bantuan guna mendapatkan jalan penyelesaian atas lagu ciptaan saya Nyong Ambon, karena saya lihat Kantor ini menyediakan jasa hukum dibidang kekayaan intelektual”, ujar Edwin.

Terhadap permintaan tersebut, Maruli Tua Silaban yang menerima kehadiran Edwin mengatakan secara hukum setiap ciptaan atau invensi dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta setelah ciptaan tersebut didaftarkan pada kantor Direktorar Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Perlu dilakukan pendaftaran guna mendapatkan perlindungan hukum bagi pencipta dan ciptaannya dengan melengkapi dokumen yang membuktikan ciptaan tersebut merupakan ciptaan pemohon”, ujar Maruli Tua Silaban yang terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM itu. (FA,AS,MS/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Foco GroupHak CiptaLagu AmbonMTS Law FirmNyong AmbonRoyalti
ShareTweetSend

Related Posts

Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

Menkum Sebut Reformasi Tata Kelola Royalti Musik tidak Rugikan Industri

November 1, 2025
Adanya Diskriminasi Batas Usia Pensiun Bintara & Tamtama TNI Dengan Anggota Polri, Sejumlah Purnawirawan TNI Uji Materi UU TNI

Adanya Diskriminasi Batas Usia Pensiun Bintara & Tamtama TNI Dengan Anggota Polri, Sejumlah Purnawirawan TNI Uji Materi UU TNI

Februari 10, 2022
Utang Krakatau Steel Terus Membengkak, Fernando Emas Desak Erick Tohir Ganti Silmy

Utang Krakatau Steel Terus Membengkak, Fernando Emas Desak Erick Tohir Ganti Silmy

Oktober 5, 2021

Masih Terus Bergulir, Kepastian Hukum Bisa Dorong Keberhasilan Pengembalian Duit BLBI

September 7, 2021

Pasang Musik di Diskotek dan Karaoke Sekarang Harus Bayar Royalti

April 5, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?