
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keterkenalan lagu Ambon kedunia seantero termasuk ke negeri Kincir Angin Belanda dengan judul “Nyong Ambon” ternyata meyimpan permasalahan tersendiri bagi penciptanya. Pasalnya, Edwin Frederik Patty yang mengaku sebagai penciptanya mengisahkan keluh kesahnya akibat ketidak-berdayaannya sebagai pencipta lagu untuk mendapatkan kompensasi berupa royalti atas lagu yang telah digunakan dan dikapitalisasi oleh kelompok tertentu baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurut Edwin Patty, panggilan akrabnya, sejak lagu tersebut dia ciptakan, telah beredar luas ditengah masyarakat, baik di Indonesia maupun di luar negeri, berupa kaset, compak disk, youtube dan bentuk perekam lainnya sehingga penggemar dapat menikmati lagu tersebut.
“Pertama sekali saya rekam dengan rekaman hasilnya saya serahkan kepada keluarga, lalu dikembangkan dengan Compak Disk hingga sekarang telah beredar di youtube. Lagu Nyong Ambon ini pernah dipake oleh PT Kyiraha Interpindo, sebuah Group Musik namanya Group Nanaku”, kisahnya seraya menunjukkan foto-foto susunan beberapa lagu dalam sebuah Compak Disk termasuk nama lagu Nyong Ambon yang bertuliskan Edwin F. Patty sebagai penciptanya.

Edwin melanjutkan, selain di Indonesia, sekitar tahun 2015, lagu ciptaannya telah diproduksi secara luas di Negeri Belanda oleh sebuah Group Musik bernama ‘Foco Group’. “Pada tahun 2015 saya dapat kabar dari teman lagu Nyong Ambon telah diproduksi oleh Foco Group yang berada di Belanda”, ujarnya seraya menunjukkan foto –foto dari Handphonnya mengenai lagunya yang di produksi Foco Group tersebut.
Atas kejadian itu, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan jalan keluar guna mendapatkan kompensasi sebagai pencipta. “Saya sudah minta bantuan ke Organisasi Karya Cipta Indonesia (KCI), namun tidak membuahkan hasil sama sekali”, ujar Edwin.

Edwin berharap, pihaknya mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, termasuk dari Kantor Hukum MTS & Associates Law Firm yang sekantor dengan SatukanIndonesia.com.
“Saya datang ke kantor MTS & Associates Law Firm untuk mendapatkan bantuan guna mendapatkan jalan penyelesaian atas lagu ciptaan saya Nyong Ambon, karena saya lihat Kantor ini menyediakan jasa hukum dibidang kekayaan intelektual”, ujar Edwin.
Terhadap permintaan tersebut, Maruli Tua Silaban yang menerima kehadiran Edwin mengatakan secara hukum setiap ciptaan atau invensi dilindungi berdasarkan UU Hak Cipta setelah ciptaan tersebut didaftarkan pada kantor Direktorar Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Perlu dilakukan pendaftaran guna mendapatkan perlindungan hukum bagi pencipta dan ciptaannya dengan melengkapi dokumen yang membuktikan ciptaan tersebut merupakan ciptaan pemohon”, ujar Maruli Tua Silaban yang terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM itu. (FA,AS,MS/SI).













