
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional. Salah satunya banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Kegiatan Anugerah Legislasi 2023 (Ditjen PPI, Kemenkumham) di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).
“Kemudian ada lagi unprofessional yang muncul. Kemudian ego sektoral,” kata Mahfud dalam sambutannya, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM.
Dia mencotohkan masing-masing instansi pemerintah membuat aturan sendiri, padahal objeknya sama.
“Lalu dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya Omnibus law. Itu semua membuat satu pintu yang sama,” ujar Mahfud.
Sehingga, Mahfud menjelaskan kini pemerintah merapikan semua tumpang tindih aturan melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan.
“Untuk apa itu? Untuk menyerasikan, untuk mensinkronisasikan sehingga pintunya ada di sana,” ucapnya.
Hanya saja, dia menegaskan dibuatnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan tak berarti menyelesaikan persoalan.
Sebab, masih ada persoalan lain seperti terjadinya politisasi hukum, yakni hukum dijadikan alat politik.
Menurut Mahfud, politisasi hukum dilakukan dengan cara penyelundupan pasal dalam sebuah undang-undang (UU).
Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo ini menuturkan sebuah UU bahkan bisa diubah walaupun telah disahkan DPR RI.
“Di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen jedar gitu nanti masuk ke Setneg sudah berubah tuh isinya, orang main,” ungkap Mahfud.(***)













