• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menko Polhukam: UU Otsus Papua Dibentuk Konsisten dengan UUD 1945

Mahfud MD Bicara Politisasi Hukum: Undang-undang Sudah Jadi Bisa Diubah

November 21, 2023
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

PTSL 2022–2025 Jadi Sorotan: FMP3 Minta ATR/BPN Pematangsiantar Buka Data dan Klarifikasi

September 30, 2026
Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

Menkomdigi Sebut SP4N-LAPOR! sebagai Infrastruktur Digital Layanan Publik

September 30, 2026
Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

September 30, 2026
Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

Saat Apel, Wali Kota Apresiasi Para Siswa Peraih Penghargaan Serta Bubuhkan 2 MoU Kerjasama.

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 30, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahfud MD Bicara Politisasi Hukum: Undang-undang Sudah Jadi Bisa Diubah

[Hukum]

November 21, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud Md (dok. Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini masih banyak persoalan terkait regulasi nasional. Salah satunya banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan tidak sinkron.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Acara Pembukaan Kegiatan Anugerah Legislasi 2023 (Ditjen PPI, Kemenkumham) di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).

“Kemudian ada lagi unprofessional yang muncul. Kemudian ego sektoral,” kata Mahfud dalam sambutannya, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM.

Dia mencotohkan masing-masing instansi pemerintah membuat aturan sendiri, padahal objeknya sama.

“Lalu dibuat sistem perundang-undangan melalui metode, namanya Omnibus law. Itu semua membuat satu pintu yang sama,” ujar Mahfud.

Sehingga, Mahfud menjelaskan kini pemerintah merapikan semua tumpang tindih aturan melalui Dirjen Peraturan Perundang-undangan.

“Untuk apa itu? Untuk menyerasikan, untuk mensinkronisasikan sehingga pintunya ada di sana,” ucapnya.

Hanya saja, dia menegaskan dibuatnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan tak berarti menyelesaikan persoalan.

Sebab, masih ada persoalan lain seperti terjadinya politisasi hukum, yakni hukum dijadikan alat politik.

ADVERTISEMENT

Menurut Mahfud, politisasi hukum dilakukan dengan cara penyelundupan pasal dalam sebuah undang-undang (UU).

Calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo ini menuturkan sebuah UU bahkan bisa diubah walaupun telah disahkan DPR RI.

“Di dalam politisasi hukum itu bisa terjadi undang-undang yang sudah jadi itu diubah, sudah disahkan oleh parlemen jedar gitu nanti masuk ke Setneg sudah berubah tuh isinya, orang main,” ungkap Mahfud.(***)

 

 

Komentar Facebook

Tags: Kemenko PolhukamMahfud MD
ShareTweetSend

Related Posts

Bumdes dan Kopdes Merah Putih Perlu Dilebur

Demi Keselarasan Pembangunan Pusat dan Daerah, MPR Perlu Bentuk PPHN 

Agustus 7, 2025
Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Pelajar Papua Demo Tolak Program MBG

Februari 17, 2025
Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Hasto jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Mahfud MD

Desember 27, 2024

Mahfud Kembali ke Kampus Usai Pilpres: Luruskan Cara Berhukum yang Sedang Rusak

Mei 7, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?