
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pemerintah memastikan tidak membubarkan dan menjatuhi sanksi terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Keputusan pemerintah tidak membubarkan dan menjatuhi sanksi terhadap Ponpes Al Zaytun diutarakan Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, selain tidak dibubarkan pihkanya juga akan membina santri Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
“(Santri Ponpes Al Zaytum akan) kita akan bina, akan disesuaikan (dengan) kurikulumnya.”
“Pesantrennya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa akan terus berjalan (proses pembelajarannya) dan dibina oleh pemerintah Kementerian Agama,” kata Mahfud Md dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Sementara itu terkait Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, Mahfud bersama Polri akan terus mengusut tindak pidana yang dilakukannya.
“Untuk Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan.”
“(Ponpes) akan kita bersihkan kalau ada kotoran-kotornya,” lanjut Mahfud.
Pengusutan ini dilakukan agar ke depannya isu keagamaan tidak terus berkembang mendekati tahun politik.
Setidaknya, dari penulusuran Mahfud bersama timnya menemukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Apabila sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim karena penistaan agama.
Kali ini, ada dugaan Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menelisik harta kekayaan Panji Gumilang.
Ternyata Panji Gumilang memiliki banyak tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Menanggapi keputusan pemerintah terkait nasib Ponpes Al Zaytun, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengapresiasinya.
Menurutnya, langkah untuk membina Ponpes Al Zaytun bisa mewujudkan harapan masyarakat.
“Intinya harapan masyarakat akan terwujud. Ada ketenangan, tidak ada kontroversi, yang diduga dipersepsikan sumber dinamika bisa dikelola diambil alih negara,” kata Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan tetap tenang selama proses hukum berjalan.
“Masyarakat mohon tetap kondusif, tindakan pidana sedang berlangsung dengan penyelidikan penyidikan dari Polri.”
“Kedua, proses pembekuan rekening aliran mencurigakan sedang berproses oleh PPATK,” ungkap Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil juga memastikan bahwa pemerintah dan aparat kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
“Jadi, saya ulangi lagi. Masyarakat mohon tetap kondusif, tindakan pidana kan sedang berlangsung dengan penyelidikan dari Polri,” ujar Ridwan Kamil, Kamis (6/7/2023).(***)













