• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Mahkamah Agung Batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Mahkamah Agung Batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pengetatan Remisi bagi Koruptor

Oktober 29, 2021
Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Dewan Pers Didesak Sahkan Regulasi Dana Jurnalisme Indonesia

Agustus 21, 2026
Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Populasi Penduduk Melanesia di Negara Kesatuan Republik Indonesia Lebih Banyak?

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian Indonesia Dikunjungi MIKTA

Agustus 21, 2026
Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Bukan Menolak Wartawan! Kadis DLH Batam Jelaskan Makna Sesungguhnya “Makanan saja masih di Atas Perut”

Agustus 21, 2026
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Batalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 Pengetatan Remisi bagi Koruptor

[Hukum]

Oktober 29, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
121
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Agung (Foto:SatukanIndonesia.com)
Gedung Mahkamah Agung (Foto:SatukanIndonesia.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang salah satunya mengatur tentang pengetatan pemberian remisiterhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor) dibatalkan atau dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).

Peraturan Pemerintah yang karib disebut dengan PP pengetatan remisi bagi koruptor tersebut dibatalkan lewat judicial review.  Baca Juga: Digugat Amien Rais Cs, MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19

MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh sejumlah narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) khusus koruptor di Sukamiskin, Bandung. Salah satunya adalah Subowo. Mereka mengajukan judicial review atas PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

“Kabul Permohonan HUM (Hak Uji Materiil),” demikian dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (29/10/2021).

Berdasarkan laman Direktori Putusan MA, judicial review dengan nomor perkara 28 P/HUM/2021 tersebut diputus oleh Ketua Majelis Supandi dengan anggota majelis Yodi Martono Wahyunandi dan Is Sudaryono. Judicial review tersebut diputus pada 28 Oktober 2021 dan dicatat panitera pengganti Dewi Asimah.

Menanggapi putusan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan bakal melaksanakan putusan MA tersebut. Ditjenpas Kemenkumham akan memberikan hak-hak narapidana, termasuk para koruptor sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
“Kita pastikan akan melaksanakan atau memberikan hak-hak narapidana karena kan kewajiban buat kami. Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya, saat ini memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya,” kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Mulai Bekerja Cari Unsur Pidana yang Dilakukan Para Debitur dan Obligor
“Nah ya saat ini kita masih, kita masih berdasarkan itu. Adapun perkembangan selanjutnya dengan yang tadi disampaikan Mahkamah Agung ya kita akan ikuti, berdasarkan rules yang baru atau peraturan yang baru, pasti kita ikuti,” katanya.

Sekadar informasi, gugatan judicial review ini sempat diantisipasi oleh sejumlah pihak. Salah satunya, Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mengkhawatirkan banyak koruptor yang menggugat PP tersebut dengan dalil Hak Asasi Manusia (HAM).(Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: mahkamah agung riremisi koruptor
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Agung RI Diminta Bertanggung Jawab atas Konflik Sorong

Mahkamah Agung RI Diminta Bertanggung Jawab atas Konflik Sorong

Agustus 27, 2025
Pakar Hukum Se-Indonesia Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Pakar Hukum Se-Indonesia Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

Mei 27, 2025
Jubir Mahkamah Agung RI Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi

Jubir Mahkamah Agung RI Angkat Bicara Soal Eksekusi Lahan di Tambun Bekasi

Februari 14, 2025

Ketua MA: Integritas adalah Kunci Meraih Kepercayaan Publik

Mei 31, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?