
MANOKWARI, satukanindonesia.com – Sejak Penyidik Polres Kota Sorong melimpahakan 4 (Empat) Tahanan Politik Papua ke Kejaksaan Negeri Sorong pada tanggal 11 Agustus 2025.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan Permohonan Pemindahan Persidangan Ke Pengadilan Negeri Makassar kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dan akhirnya Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan surat permohonan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 perihal Permohonan pengalihan tahanan dari Rutan/Lapas Sorong ke Rutan/Lapas Makassar.
Atas dasar itu, pihak keluarga bersama Masyarakat Sipil di Sorong yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya terus melakukan aksi protes ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Kantor Pengadilan Negeri Sorong dengan alasan Kota Sorong aman-aman saja dan tidak terjadi bencana alam sehingga pemindahan tahanan politik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Makasar merupakan alasan yang dibuat-buat oleh Institusi Kejaksaan Negeri Sorong atas arahan pihak-pihak yang ingin menciptakan ketidaknyamanan di Kota Sorong.
Pada prinsipnya penolakan sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang dilakukan oleh keluarga dan Masyarakat Sipil di Sorong didasarkan pada perintah ketentuan “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud” sebagaimana diatur pada Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui bahwa berkaitan dengan keterangan “keadaan daerah tidak mengizinkan”ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam sebagaimana disebutkan pada bagian penjelasan Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Berdasarkan ketentuan Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diatas, Pihak keluarga dan Masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya telah mendatangi institusi kejaksaan negeri sorong untuk meminta alasan pemindahannya dan dijawab oleh pihak humas Kejaksaan negeri Sorong bahwa pihaknya dapat mengeluarkan FORKOPIMDA.
Untuk diketahui bahwa Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang selanjutnya disebut FORKOPIMDA adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum di daerah sebagaimana diatur pada pasal 1 angka 4, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah.
Pada prinsipnya tugas Pokok FORKOPIMDA adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum. Berkaitan dengan urusan pemerintahan umum adalah.
(a) pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(b) pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa.
(c) pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional.
(d) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(e) koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(f)pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(g) pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah.
Atas dasar tugas FORKOPIMDA diatas, secara langsung menunjukan bahwa tindakan permintaan FORKOPIMDA yang diteruskan oleh Institusi kejaksaan negeri Sorong dengan mengajukan Surat Permohonan Pemindahan proses hukum 4 (empat) orang tahanan Politik Papua ke Pengadilan Negeri Makasar yang tidak berdasarkan pada perintah Pasal 85, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jelas-jelas merupakan tindakan Maladministrasi karena FORKOPIMDA tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi Tugas Pokok Kejaksaan Negeri Sorong.
Pada perkembangannya justru melalui intervensi FORKOPIMDA telah melahirkan Konflik Antara Masyarakat dengan Aparat Keamanan di Sorong sehingga jelas-jelas FORKOPIMDA tidak menjalankan ketentuan penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah.
Kesalahan FORKOPIMDA atas pengabaian Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dilanjutkan oleh Institusi Kejaksaan negeri Sorong dengan Permohonan Pemindahan Tempat Persidangan ke Pengadilan Negeri Makassar dan dijawab dengan Mengeluarkan Kebijakan Pemindahan Tempat Persidangan Ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diwujudkan dengan Pemindahan 4 (empat) orang tahanan politik Papua telah memancing amarah Keluarga dan Masyarakat Sorong sehingga Forkopimda, Institusi Kejaksaan Negeri Sorong dan Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib bertanggungjawab atas semua kekacauan yang terjadi di Sorong, hari ini Rabu, 27 Agustus 2025.
Dengan melihat adanya tindakan brutal yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resort Kota Sorong beserta Aparat Keamanan Gabungan di sorong yang sampai malam ini melakukan tindakan penyalahgunaan senjata Api yang melukai salah satu Masyarakat Sipil Sorong yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya serta adanya fakta pengejaran Masyarakat Sipil yang tergabung dalam solidaritas dan juga adanya tindakan penangkapan Masyarakat sipil Sorong yang terlibat dalam solidaritas dan bahkan pembongkaran atau perusakan pintu rumah warga oleh Oknum Anggota Kepolisian Resort Kota Sorong maka ditegaskan kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolresta Sorong untuk menghentikan anggotanya dan bebaskan seluruh anggota Polisi serta bertanggungjawab atas tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polisi tadi siang.
Selain itu, ditegaskan kepada Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Walikota Sorong untuk menjalankan perintah ketentuan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada pasal 28i ayat (4), undang undang Dasar 1945 juncto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka ditugaskan kepada bukannya bersama-sama dengan FORKOPIMDA melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pada Pasal 2 ayat (2), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah.
Berdasarkan uraian diatas, maka Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan kewenangan Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada.
Pertama, FORKOPIMDA dan Mahkamah Agung Republik Indonesia Wajib Bertanggung Jawab Atas Semua Peristiwa Kekacauan Yang Terjadi Pasca Pemindahan Empat Tahanan Politik Papua Ke Pengadilan Negeri Makassar tanpa memperhatikan perintah Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Kedua, Presiden Republik Indonesia segera Perintah Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencabut Kebijakan Pemindahan Proses Hukum Ke Pengadilan Negeri Makassar Karena bertentangan dengan Pasal 85, Undang undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Ketiga, Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera pemecatan dengan tidak hormat Kepala kejaksaan Negeri Sorong yang diintervensi oleh FORKOPIMDA tanpa memperhatikan Pasal 85, UU Nomor 8 Tahun 1981 dan mengeluarkan Surat Permohonan pemindahan Sidang Ke Pengadilan Makassar yang telah memicu terjadinya Konflik Di Sorong.
Keempat, Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong hentikan seluruh tindakan pengejaran Masyarakat Sipil, penangkapan Masyarakat sipil dan pembongkaran atau pengrusakan rumah warga yang sedang dilakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Resort Sorong Kota.
Kelima, Kapolri segera perintahkan Kapolresta Sorong Kota Tangkap dan Adili Oknum Polisi tindak pidana penyalahgunaan senjata api sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (1), Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terhadap Masyarakat Sipil.
Keenam, Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong untuk menjalankan perintah ketentuan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah sebagaimana diatur pada pasal 28i ayat (4), undang undang Dasar 1945 junto Pasal 8, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ketujuh, Kapolresta Sorong Kota segera bebaskan seluruh Masyarakat Sipil Sorong yang ditahan karena Memperjuangkan penegakan Pasal 85, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Dalam Kasus 4 (empat) Tahanan Politik Di sorong.
Perlu diketahui, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi ada Papua terdiri dari LBH Papua PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong Kontras Papua. (**/GWA)













