
Toba, SatukanIndonesia.Com – Guna mendongkrak dan upaya capai target PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemkab Toba, melalui Parulian Siregar selaku Kepala Badan (Kaban) Pengelola Pendapatan, dua bulan terakhir (Pebruari s/d pertengahan April 2022) secara konsisten dan berkesinambungan melakukan sosialisasi dan edukasi atas Pelaksanaan Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2012, tentang Pajak Daerah kepada Wajib Pajak, meliputi Pajak Restoran dan pengusaha/pemilik rumah makan.
Berharap para pengusaha terkait dapat menambahkan 10 % dari jumlah menu makanan yang dipesan/komsumsi pihak konsumen, sehingga tidak ada kata rugi dan orang tidak mau datang lagi, karena 10 % tersebut adalah Pajak yg disetor kepada Kas Daerah.

Sebelumnya, terkait hal yang sama, juga telah melakukan sosialisasi bagi pengusaha Hotel dan Pengguna sumber air bawah tanah, Pajak Hotel bagi pemilik Hotel/Losmen, Pajak Air Bawah Tanah, pajak pengguna reklame, hiburan, pajak mineral bukan logam, Pajak PBB dan BPHTB.
Ditambahkan, Kadis Pendapatan Toba, Parulian Siregar , diruang kerjanya, Selasa (11/04/22), secara simultan terhadap obyek dari 9 (sembilan) jenis pajak yg dikelola BPPD tetap lakukan edukasi dan Sosialisasi terhadap capaian Pajak Restoran, kendatipun menuai suka duka.

Sebelumnya, di 6 Kecamatan (Balige, Laguboti,. Porsea, Lumban Julu, Ajibata dan Parmaksian) sudah dilakukan.
Respon sosialisasi Pajak oleh para pengusaha Restoran terkadang “mereka” enggan dan ada juga yg menolak dikunjungi oleh Tim dari BPPD (Badan Pengelola Pendapatan Daerah), dianggap pajak restoran memberatkan mereka dan tidak bersedia untuk menyetor pajak.
Namun dengan sabar, dan persuasif, Tim dari BPPD terus berupaya menjelaskan bahwa pajak tersebut sejatinya bagi pembangunan Kabupaten Toba di segala sektor, bukan memberi beban, tak lupa mencontohkan daerah yang sudah menerapkannya.
“Di daerah lain (Medan, Tebingtinggi, Siantar, bahkan Kabupaten tetangga yang masuk Program Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) sudah terlebih dahulu menerapkan wajib pajak, dan secara sadar mau menjadi Wajib Pajak (WP) baru”, ungkap beliau yang sebelumnya juga dipercaya menjadi Kadis Lingkungan Hidup Toba ini.
“Edukasi dan sosialisasi hari ini juga kami lakukan dengan Tim yang ada di Dinas Pendapatan ke beberapa tempat usaha,” sebut pria yang sebelumnya menjabat Asisten III Pemkab Toba ini.
Beberapa tempat hari ini kami sambangi antara lainnya, adalah Balige Seafood, Hutanta Cafe, RM Uniang di Desa Sariburaja, Cafe Kanayang, Cafe Sang Diva, Rahaya Steak di Desa Tambunan,DNA RM Anugerah Bukit Tinggi di Desa Tambunan Sunge, dan sebelumnya juga ke Rumah Makan Panca, Restoran Gemar, Restoran Sinar Minang, Restoran Damar dan lainnya, pungkasnya.(GH/SI)













