
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
Mereka mendukung MK agar mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana dilansir Kumparan, massa aksi yang sempat membubarkan diri pada siang tadi kembali ke kawasan Patung Kuda sekitar pukul 15.15 WIB. Salah satu massa kemudian berorasi dari atas mobil komando.
Tak lama berselang, orator mendapat informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ dalam ketentuan pendaftaran capres-cawapres.
“Bahwasanya hari ini kita hadir dari pagi di sini nggak sia-sia. Kita ucapkan alhamdulillah. Ini adalah sejarah bagi kita,” kata orator dari mobil komando.
Ia menyerukan kepada massa aksi untuk duduk bersimpuh di jalan. Mereka diminta untuk bersujud syukur atas putusan ini.
Setelahnya, massa aksi berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mengamankan kegiatannya. Mereka kemudian langsung membubarkan diri.
Jalan Medan Merdeka Barat yang sempat ditutup kini telah dibuka kembali. Arus lalu lintas terpantau ramai lancar.
MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah.
“Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam pembacaan putusan, Senin (16/10).
Gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’.(***)













