
BINTUNI, SatukanIndonesia.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan, Investasi dan masyarakat Adat adalah mitra strategis pembangunan daerah maupun Negara.
Hal ini ditegaskan, Dr Filep Wamafma sebagai Ketua Komite III DPD RI saat menghadiri kegiatan Fokus Group Diskusi (FGD) tentang peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi, di Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (09/03/2026).
Namun, kata Dr Filep, yang terjadi di tanah Papua masyarakat adat dianggap sebagai musuh, pada akhirnya terjadi konflik berkepanjangan.
“Masyarakat Adat bicara tentang hak atas tanah, dan menolak investasi. Sementara pemerintah pusat mengatakan, ini kewenangan Negara yang menjadi amanat konstitusi,”sebut Senator Papua Barat ini.
Maka yang terjadi, lanjut Dr Filep, tidak ada kesepahaman antara masyarakat Adat, Investasi, Pemerintah sehingga munculah konflik.
“Kalau sudah konflik, berarti berpengaruh kepada semua aspek. Itu bagian dari konflik politik investasi,”katanya.
Berikutnya, kata Dr Filep, konstitusi Republik Indonesia telah merumuskan berbagai ide cemerlang, untuk mengakui dan menghormati hak masyarakat adat.
“Negara (pemerintah) mengakui dan menghormati, itu kewajiban. Tidak ada istilah bahwa negara tidak mengakui hak masyarakat adat. Negara mengakui satu-satuan masyarakat adat, pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa”tutur Wamafma.
Terlebih khusus di tanah Papua, ia menjelaskan, sebagai ketua Tim penyusun Undang Undang Otonomi Khusus (UU Otsus), PP 106, dan PP 107 mendukung upaya pemerintah melindungi hak masyarakat Adat.
“Otsus adalah kebijakan dalam konstitusi yang menjamin hak-hak masyarakat Adat, jadi tidak serta-merta Otsus dalam konteks uang saja. Tapi kita bicara Otsus adalah satu kesatuan daripada seluruh elemen di dalam UU Otsus, jadi kalau orientasinya hanya uang. Maka sangat sempit sekali cara berpikir tentang Otsus,”sebutnya.
Katanya, dari sisi hukum masyarakat adat di berikan kesempatan oleh UU Otsus untuk merumuskan kewenangan termasuk dibidang investasi. Salah satunya, pembuatan regulasi atau peraturan daerah khusus (Perdasus).
Tak hanya itu, sebagai Ketua Komite III DPD RI menyoroti, pemerintah daerah (Pemda) terkait regulasi serta perlindungan hutan dalam mendukung pembangunan, yang berkeadilan di Papua Barat.
Menurut Dr Filep, setiap pembentukan regulasi, baik undang-undang maupun peraturan daerah (Perda), harus melalui proses uji publik agar dapat diketahui efektivitasnya ketika diterapkan di masyarakat.
Pasalnya, regulasi tidak boleh hanya disusun secara administratif tanpa memahami dampak serta manfaatnya.
“Pembentukan peraturan tidak bisa hanya sebatas dibuat, tetapi harus diuji kepada publik untuk melihat apakah efektif atau tidak dalam pelaksanaannya,”ujar Dr Filep.
Dalam FGD, sejumlah peserta yang berasal dari perwakilan lembaga masyarakat adat, dewan adat, serta tokoh perempuan menyampaikan berbagai persoalan yang terjadi di lapangan. Salah satu isu, yang mencuat adalah belum maksimalnya implementasi kompensasi bagi masyarakat adat atas pengelolaan hutan adat.
Dijelaskannya, hutan adat yang telah memenuhi persyaratan dan diakui oleh pemerintah melalui kementerian terkait seharusnya memperoleh jaminan kompensasi dari Negara.
Menurutnya, kompensasi tersebut penting, karena masyarakat adat telah menyerahkan sebagian wilayah hutan adat, untuk kepentingan pembangunan.
“Ketika hutan adat sudah memenuhi syarat dan diakui oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka seharusnya ada alokasi kompensasi bagi masyarakat adat. Namun kenyataannya, pelaksanaan itu belum berjalan secara maksimal,”jelasnya.
Ketua STIH Manokwari ini juga menyoroti, komitmen Papua Barat sebagai provinsi konservasi yang seharusnya berkorelasi langsung dengan perlindungan hutan adat.
Ia mengutarakan, konsep konservasi tidak akan berjalan optimal apabila perlindungan terhadap wilayah adat justru diabaikan.
Oleh karena itu, Dr Filep mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) melalui instansi teknis guna merumuskan langkah konkret dalam memberdayakan masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hutan adat.
“Pemberdayaan masyarakat adat menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan lingkungan, di Papua Barat. Mengingat masyarakat adat selama ini berperan menjaga kawasan hutan secara turun-temurun,”tukasnya. [GRW]













