• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Masyarakat Adat di Sorong Selatan Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Pemerintah Indonesia

Masyarakat Adat di Sorong Selatan Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Pemerintah Indonesia

Juli 25, 2025
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa

Juli 24, 2026
30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

30 Juli, DAP wilayah III Doberai Akan Gelar RDP Masyarakat Adat

Juli 24, 2026
ADVERTISEMENT
Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik Mudah, Inklusif, dan Aman

Juli 24, 2026
MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

MK Putuskan Operator Seluler Diwajibkan Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Juli 24, 2026
Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Wyndham Panbil Batam Raih Penghargaan Hotel Terbaik Diajang Trip.com Appreciation Night

Juli 24, 2026
Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Bapenda Kota Bekasi Bertekad Capai PAD melalui Berbagai Upaya

Juli 24, 2026
Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Mubes II IKALJATIM se-Tanah Papua di Sorong, SC Tegaskan Proses Berjalan Transparan

Juli 24, 2026
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap.

Juli 24, 2026
Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Sinergi BP Batam, Panbil Group, dan PLN Batam Dukung KEK Tanjung Sauh Sebagai Hub Energi Baru

Juli 24, 2026
Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Nama dan Foto Dicatut, Dr. Filep Wamafma : Jangan Direspon, Itu Penipuan

Juli 24, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Masyarakat Adat di Sorong Selatan Ajukan Penetapan Hutan Adat ke Pemerintah Indonesia

[Daerah]

Juli 25, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO: Suku asli Papua, Suku Tehit, dari wilayah Knasaimos di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, datang ke Jakarta menyerahkan surat pernyataan pengakuan hutan mereka sebagai hutan adat kepada Kemenhut RI//ISTIMEWA

SORONG, satukanindonesia.com – Masyarakat adat Knasaimos dari Sorong Selatan resmi mengajukan, permohonan penetapan dan pengelolaan hutan adat melalui skema hutan adat dalam program perhutanan sosial yang dikelola Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Mengenakan atribut adat, perwakilan masyarakat Knasaimos dari Sorong Selatan, Papua Barat Daya mendatangi gedung Manggala Wanabakti di Jakarta untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah.

Panitia Masyarakat Hukum Adat serta perwakilan Bentara Papua dan Greenpeace Indonesia turut dalam penyerahan dokumen ini.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan hak wilayah adat seluas 97.441,55 hektare yang telah diperoleh masyarakat adat Knasaimos, yang mendiami wilayah di kabupaten Sorong Selatan, provinsi Papua Barat Daya.

Dengan pengajuan pengelolaan hutan adat secara resmi, masyarakat adat berharap, dapat memperkuat perlindungan atas hutan mereka, sekaligus mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal yang telah menjaga kawasan tersebut secara berkelanjutan turun-temurun.

Pemilihan tanggal 23 Juli bukanlah tanpa makna. Tanggal ini bertepatan dengan Hari Anak Nasional dan menjadi simbol bahwa pengusulan hutan adat ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi masa depan anak-anak Papua, khususnya anak-anak di wilayah adat Knasaimos.

“Kami ingin dunia tahu bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk generasi hari ini, tapi untuk anak-anak kami yang kelak akan mewarisi tanah dan hutan ini. Melindungi hutan adat berarti melindungi ruang hidup, identitas, dan harapan mereka di masa depan,”ungkap Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat Knasaimos, Fredrik Sagisolo.

Pesan yang kuat dari perwakilan masyarakat adat ini menggambarkan, kedalaman komitmen mereka terhadap masa depan generasi penerus.

Menanggapi permohonan penetapan hutan adat ini, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Julmansyah menyampaikan, menerima pengajuan ini dan akan mempelajarinya.

“Mempelajari Indonesia tidak boleh dengan satu kacamata saja. Bagi kita yang tinggal di Jawa, mungkin hutan dilihat sebagai tempat budidaya atau konservasi. Bagi masyarakat Papua, hutan adat adalah ibu kandung yang memberikan penghidupan dari lahir hingga akhir hayat,”ujar Julmansyah.

Menanggapi hal tersebut, Syafril dari Bentara Papua menyebut, ini adalah momen penting dalam sejarah perjuangan masyarakat adat di Tanah Papua, khususnya di wilayah adat Knasaimos.

“Semoga proses ini berjalan lancar dan menjadi contoh bagi wilayah adat lainnya bahwa pengelolaan berbasis adat adalah jalan menuju keberlanjutan yang sesungguhnya. Dengan adanya pengakuan resmi, kami berharap masyarakat adat bisa terus menjaga hutannya dari ancaman eksternal, sembari mengembangkan model pengelolaan yang ramah lingkungan, berbasis budaya, dan berpihak pada generasi mendatang.”

Masyarakat adat Knasaimos sudah berjuang lebih dari dua dekade, untuk mempertahankan tanah dan hutan adat dari ancaman eksploitasi industri sawit dan pembalak kayu.

Kegigihan mereka berbuah terbitnya surat keputusan penetapan hutan desa atau kampung dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016.

Sewindu kemudian atau pada tahun lalu, masyarakat Knasaimos memperoleh pengakuan wilayah adat dari Bupati Sorong Selatan.

“Seiring dengan perjuangan masyarakat adat Knasaimos ini, kami juga terus mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,”

“Kita memerlukan satu payung hukum yang kuat untuk memastikan pemenuhan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat–yang dengan cara hidupnya berkontribusi penting menjaga ekosistem. Masyarakat adat dan hutan adat adalah entitas tak terpisahkan, keduanya berperan krusial membentengi Bumi dari ancaman krisis iklim,”kata Rossy You, Juru Kampanye Hutan Papua Greenpeace Indonesia. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: (KemenhutHutan AdatJulmansyah.KnasaimosPenanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA)
ShareTweetSend

Related Posts

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Kemenhut: Ekosistem Mangrove Jadi Perhatian Dunia untuk Hadapi Perubahan Iklim

Juli 1, 2026
Masyarakat Adat Papua di Sorsel : Tanah Adalah Hidup Kami’

Masyarakat Adat Papua di Sorsel : Tanah Adalah Hidup Kami’

Oktober 30, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?