Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dari hasil diskusi masyarakat publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang Ingin adanya perubahan dapil, 12/12/2022.
Secara khusus Yahya yang merupakan Sekretaris Pimpinan daerah KOLEKTIF KOSGORO 1957 Provinsi NTT meminta kepada komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia usulan masyarakat Kupang terkait dengan perubahan tersebut.
Warga yang menginginkan adanya perubahan dapil, berasal dari tokoh pemuda maupun Lembaga Swadaya (LSM) serta awak media yang hadir.
Perubahan dapil di Kabupaten Kupang, sesuai dengan rancangan KPU yaitu mengikuti rancangan 3.
Namun, usulan rancangan 3 ini dengan pengecualian Kecamatan Amabi Oefeto Timur masuk dalam Dapil 1, Kupang Timur, Amabi Oefeto dan juga amabi Oefeto Timur.
Hal ini terungkap pada uji publik rancangan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kupang pada pemilu 2024 di gereja Getsemani Asam Tiga Oelamasi, Senin (12/12)
Tokoh Pemuda Amabi Oefeto, Ferdy Boimau mengatakan perubahan dapil tidak boleh melihat unsur politis saja. Akan tetapi, melihat juga 6 unsur yang ada dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022.
PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum serta rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kupang pemilu 2024.
Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2022, ada 7 Prinsip yang harus diperhatikan antara lain, Prinsip kesetaraan, prinsip Ketaatan pada prinsip pemilu yang Proporsionalitas, integritas Wilayah, prinsip conterminous, prinsip kohevitas dan prinsip kesinambungan.
Jika melihat 7 prinsip ini, kata Ferdy lanjut maka Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Amabi Oefeto dan Kupang Timur tidak dapat dipisahkan.
“ 7 prinsip yang ditetapkan KPU sudah mengakomodir, sehingga Amabi Oefeto Timur harus digabung dengan Kupang Timur dan Amabi Oefeto,” kata Ferdy.
Secara tegas dia juga mengatakan bahwa jika KPU mempertahankan Dapil lama, dirinya melihat bahwa hal ini dipertahankan hanya untuk kepentingan politis semata-mata.
“Saya mendengar bahwa diskusi publik antara KPU Kabupaten Kupang dan partai politik, partai politik tetap mempertahankan dapil lama. Dan, saya mau bilang yang dipertahankan adalah unsur politik bukan 7 unsur sesuai PKPU,” beber Ferdy.
Hal senada disampaikan oleh salah satu staf bengkel Appek Kupang, sebagai LSM menginginkan agar pemecahan dapil mengikuti rancangan III.
KPU Kabupaten Kupang Bagi 6 Dapil
Dimana, rancangan 3 yang disusun KPU kabupaten Kupang dibagi menjadi 6 Dapil.
“ Dibagi dalam 6 Dapil akan tetapi dengan pengecualian, Amabi Oefeto Timur masuk di Dapil 1, Kupang Timur, Amabi Oefeto dan Amabi Oefeto Timur,” ujarnya.
Begitu Juga staff bengkel Apekk lainnya, Jofi Nahak mengatakan luasan dapil ini juga berdampak pada daya jangkauan Caleg. Akibat daya jangkau caleg yang terbatas ini akan berakibat pada money politik.
Berbeda dengan dengan Pemred Safari NTT, Paulus Taenglote mengatakan bahwa dengan memperkecil Dapil ini pelayanan kepada masyarakat lebih terfokus. Terfokus jika caleg mencalonkan terpilih sebagai anggota DPRD.
Sebab, saat ini daerah atau Kecamatan yang tidak memiliki keterwakilan harus merana sebab pelayanan pemerintahan sulit dijangkau.
“ Saya sepakat dengan rancangan 3 mempersempit Dapil di kabupaten Kupang, sebab saat ini masyarakat di banyak daerah belum tersentuh dengan sentuhan pemerintah karena tidak memiliki wakil rakyat,” kata Dia.
Menjawab semua usul saran tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi mengatakan bahwa semua usulan tersebut akan ditampung.
Setelah itu, akan dibahas bersama KPU Provinsi selanjut ke KPU Pusat dan Komisi II DPR RI.
Jadi diharapkan masyarakat dapat menunggu sebab sekitar pertengahan Januari 2023 informasi terkait pembagian dapil telah diketahui masyarakat.
Berikut Rancangan Dapil Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Kupang Pemilu Tahun 2024
Rancangan I
Dapil 1 : Kupang timur, Kupang Tengah, Amabi Oefeto dan Taebenu total kursi 11.
Dapil 2 : Sulamu, Fatuleu, Takari, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah, total kursi 9.
Dapil 3: Amfoang Utara, Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut dan Amfoang Timur. Total kursi 5.
Dapil 4 : Amarasi Timur, Amarasi, Amarasi Selatan, Amarasi Barat, Nekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau selatan total kursi 10.
Rancangan II
Dapil 1 : Kupang timur, Amabi Oefeto dan Amabi Oefeto Timur total kursi 7.
Dapil 2 : Sulamu, Fatuleu, Takari, Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah, total kursi 8.
Dapil 3: Amfoang Utara, Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut dan Amfoang Timur. Total kursi 5.
Dapil 4 : Amarasi Timur, Amarasi, Amarasi Selatan, Amarasi Barat, Nekamese, Kupang Barat, Semau dan Semau selatan total kursi 9.
Dapil 5 : Kupang Tengah dan Taebenu jumlah kursi 6.
Rancangan III
Dapil 1 : Kupang timur dan Amabi Oefeto jumlah kursi 6.
Dapil 2 : Sulamu, Fatuleu, Takari, Amabi Oefeto Timur, Fatuleu Barat dan Fatuleu Tengah, total kursi 9.
Dapil 3: Amfoang Utara, Amfoang Selatan, Amfoang Tengah, Amfoang Barat Daya, Amfoang Barat Laut dan Amfoang Timur, total kursi 5.
Dapil 4 : Amarasi Timur, Amarasi, Amarasi Selatan dan Amarasi Barat total kursi 5.
Dapil 5 : Kupang Tengah dan Taebenu, total kursi 5.
Dapil 6 : Semau Selatan, Semau Kupang Barat dan Nekamese, total kursi 4.













