• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Menkominfo Budi Arie Terbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online

Menkominfo Budi Arie Terbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online

September 15, 2023
Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Wawali Kota Bekasi hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat

Mei 12, 2026
ADVERTISEMENT
Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Wali Kota Bekasi Gandeng Aliansi Pemuda Cerdas Inovatif Tangani Banjir dengan Konsep Zero Runoff

Mei 12, 2026
SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

SPMB Kota Bekasi 2026, Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan untuk Semua

Mei 12, 2026
Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Ketua Komite III DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Adat Mbaham Matta

Mei 12, 2026
Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Pimpinan DPRD Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Kajari Batam

Mei 12, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Pimpinan dan Anggota DPRD Meriahkan Upacara Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Batam Tahun 2026

Mei 12, 2026
KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

KRI Canopus-936 Tiba di Indonesia Siap Dukung Riset Nasional

Mei 12, 2026
Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Di Markas Besar PBB, Menhut Tegaskan Keberhasilan Pengendalian Karhutla Indonesia

Mei 12, 2026
BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

BPOM-WHO Teken Joint Work Plan 2026-2027 untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Mei 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Menkominfo Budi Arie Terbitkan Instruksi Pemberantasan Judi Online

[Hukum]

September 15, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
105
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Instruksi Menkominfo tersebut diterbitkan pada Kamis 14 September 2023, ditujukan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan dan seluruh pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, aparatur sipil negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kemen Kominfo.

“Kemarin, saya menandatangani instruksi menteri untuk mempercepat pemberantasan konten judi online. Agar ruang digital kita aman, sehat, positif, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Budi Arie di Jakarta, sebagaimana dilansir RM.id, Jumat (15/9).

Instruksi Menkominfo ini merupakan tindak lanjut implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada intinya, Undang-Undang tersebut mengatur ketentuan mengenai pencegahan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Termasuk Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian,” jelas Budi Arie.

Dalam periode 19 Juli 2023 sampai 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah menangani total 115.390 konten perjudian. Rinciannya, sebanyak 98.790 ribu konten ada di website, 13.436 konten di aplikasi file sharing, dan 3.164 konten di media sosial.

Secara spesifik, Instruksi Menkominfo memberikan batasan waktu selama 7 hari, untuk melakukan percepatan pemberantasan judi online.

“Seluruh jajaran Kementerian Kominfo didorong untuk melakukan upaya preventif dan proaktif, dalam memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya,” tegas Budi Arie.

Ada tiga perintah yang dimuat dalam Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2023. Pertama, instruksi khusus untuk Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo.

Kedua, instruksi untuk seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama serta Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo. Ketiga acuan untuk pelaksanaan instruksi.

Khusus Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Budi Arie menginstruksikan enam langkah yang harus dilakukan. Berikit rinciannya:

1. Melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot di seluruh platform digital, platform media sosial, dan platform lainnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Menteri ini ditetapkan.

“Untuk selanjutnya, harus terus melakukan evaluasi secara berkala di semua bentuk platform. Agar konten bermuatan judi online dan/atau judi slot tidak muncul kembali,” demikian kutipan Instruksi Menkominfo.

2. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo harus melakukan upaya preventif dan proaktif, untuk memberantas berbagai macam konten judi online dan/atau judi slot, yang menyusup di berbagai situs Kementerian/Lembaga/Daerah dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak instruksi menteri ini ditetapkan.

Untuk selanjutnya, Dirjen Aptika terus melakukan evaluasi secara berkala di semua situs Kementerian/Lembaga/Daerah. Agar konten bermuatan judi online dan/atau judi slot tidak muncul kembali.

3. Melakukan upaya untuk mengidentifikasi secara berkala semua nomor rekening dan nomor telepon seluler, yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan judi online dan/atau judi slot.

4. Melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif dan efektif, untuk mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot keseluruh masyarakat Indonesia.

5. Menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik, termasuk Penyelenggara Jasa Internet, untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang mengatur moderasi konten. Serta memastikan Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

6. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo diminta melaksanakan lima langkah di atas, dengan melakukan terobosan kebijakan dan koordinasi yang intensif bersama seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik, Aparat Penegak Hukum, Kementerian/Lembaga/Daerah, Penyelenggara Nama Domain Internet Indonesia, Otoritas Perbankan, Penyelenggara Jasa Internet, Gerakan Nasional Literasi Digital, dan pihak lainnya yang dapat menuntaskan permasalahan judi online dan/atau judi slot secara tuntas sampai ke akarnya.

Kepada seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai pada unit dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Budi Arie menginstruksikan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga, atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Jangan melakukan kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apa pun, serta mengampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” tegas Budi Arie.

“Dirjen Aptika Kementerian Kominfo dan seluruh Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, Aparatur Sipil Negara, dan pegawai Kementerian Kominfo melaksanakan Instruksi Menteri ini dengan penuh tanggung jawab,” tandasnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Budi Arie SetiadiInstruksi MenkominfoInstruksi Pemberantasan Judi OnlineJudi OnlineMenkominfo
ShareTweetSend

Related Posts

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Polda Kepri Berhasil Ungkap Dugaan Jaringan Tindak Pidana Perjudian Online Internasional yang Dikelola WNA di Batam

Mei 13, 2026
Pemerintah Tindak Tegas Kejahatan Siber dan Judi Online di Ruang Digital

Pemerintah Tindak Tegas Kejahatan Siber dan Judi Online di Ruang Digital

Mei 8, 2026
Ditanya Pilih PSI atau Gerindra, Budi Arie Tegaskan Tegak Lurus ke Prabowo

Ditanya Pilih PSI atau Gerindra, Budi Arie Tegaskan Tegak Lurus ke Prabowo

Agustus 7, 2025

Tiga Rumah Mewah Markas Judi Online di Tangerang Digerebek Polisi

April 30, 2024

Berantas Judi Online, Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Sudah Diblokir

April 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?