
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mewajibkan pendidikan dasar gratis untuk seluruh jenjang SD dan SMP, baik sekolah negeri maupun swasta.
Putusan final yang berlaku per 28 Mei 2025 ini menjadi perhatian utama Komisi X DPR RI agar segera diikuti oleh regulasi nasional yang jelas dan operasional.
Wakil Ketua Komisi X, My Esti Wijayati, menegaskan pentingnya langkah cepat menerjemahkan putusan MK tersebut ke dalam kebijakan pendidikan yang dapat dijalankan.
“Pendidikan dasar, baik SD maupun SMP, harus gratis. Tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. Ini adalah keputusan final,” ujar My Esti setelah kunjungan kerja Komisi X di Denpasar, Bali, sebagaimana dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi DPR RI, Jumat (30/5).
Tantangan Sekolah Swasta dan Kebutuhan Regulasi
Muncul kekhawatiran dari sekolah swasta soal pembiayaan operasional.
My Esti menjelaskan, MK memberi syarat seperti standar kurikulum dan kualitas pendidik yang harus dipenuhi.
“Tentu ada syarat-syarat tertentu yang sudah tercantum dalam lampiran putusan MK, seperti standar pendidikan dan kurikulum. Tapi kita harus pahami, sekolah swasta yang sudah mandiri tetap diberi ruang untuk memilih,” jelasnya.
Menurut My Esti, semua jenis satuan pendidikan, termasuk madrasah, wajib mengikuti standar nasional yang akan diatur dalam regulasi turunan, seperti RUU Sistem Pendidikan Nasional.
“Regulasi harus segera disiapkan agar bisa menjadi dasar hukum pelaksanaan. Kita harus duduk bersama dengan kementerian terkait untuk membahas skema pembiayaan yang realistis,” tambahnya.
Realokasi Anggaran untuk Mendukung Pendidikan Gratis
My Esti juga menekankan perlunya realokasi anggaran pendidikan untuk mendukung kebijakan ini.
Saat ini, Kemendikdasmen hanya mengelola sekitar Rp33 triliun dari total anggaran pendidikan nasional yang lebih dari Rp740 triliun.
“Ada pos-pos anggaran lain yang bisa kita realokasikan untuk mendukung pendidikan dasar gratis yang sesuai amanat MK,” ungkapnya.
Harapan Pelaksanaan Nyata di Tahun Anggaran 2026
Komisi X berharap putusan MK ini tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata mulai tahun anggaran 2026.
“Kita ingin pada 2026 keputusan MK ini tidak hanya menjadi norma dalam undang-undang, tetapi menjadi realitas yang dirasakan seluruh rakyat Indonesia, bahwa pendidikan dasar betul-betul gratis dan berkualitas,” tutup My Esti Wijayati.(***)













