• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

Juli 30, 2025
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Putuskan Pimpinan Organisasi Advokat Dilarang Rangkap Pejabat Negara

[Hukum]

Juli 30, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
65
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung Mahkamah Konstitusi yang Memikat di Jakarta Pusat (Dokpri)

Jakarta, satukanindonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara, termasuk menteri dan/atau wakil menteri.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan advokat Andri Darmawan yang menguji norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar Putusan Nomor 183/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 30 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat sejatinya telah pernah dimaknai oleh Mahkamah dalam putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022. Ketika itu, MK memaknai pasal tersebut menjadi “Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.”

Melalui putusan sebelumnya itu, MK menyatakan masa jabatan pimpinan organisasi advokat adalah lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali maksimal satu kali serta tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik. Namun, belum ada larangan pimpinan organisasi advokat merangkap sebagai pejabat negara. Oleh sebab itu, Andri mengajukan permohonan untuk menguji kembali konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan sebagai penegak hukum, advokat mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya.

Mahkamah menilai pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat seharusnya diatur secara jelas dalam norma undang-undang seperti halnya penegak hukum lainnya untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan. Menurut MK, pembatasan secara jelas jabatan pimpinan organisasi advokat dengan jabatan negara menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Andri dalam permohonannya mencontohkan pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai wakil menteri koordinator. Terkait dalil ini, Mahkamah mengutip kembali pertimbangan hukum Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan dimaksud, MK pada pokoknya menegaskan bahwa status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri. Oleh sebab itu, seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri berlaku juga bagi wakil menteri.

Di samping itu, Mahkamah menyoroti pula Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Advokat yang mengatur bahwa advokat yang menjadi pejabat negara tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut. “Dengan demikian, advokat yang diangkat/ditunjuk Presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka advokat yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas atau cuti sebagai advokat,” tutur Arsul.

Maka dari itu, Mahkamah melalui putusan ini memutuskan pimpinan organisasi advokat menjadi berstatus non-aktif apabila diangkat sebagai pejabat negara.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Advokat sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.” (ANTARA)

 

Komentar Facebook

Tags: Ketua MK SuhartoyoMahkamah Konstitusi (MK).Pimpinan Organisasi AdvokatRangkap Pejabat Negara
ShareTweetSend

Related Posts

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025
Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025

KPU RI Siapkan Usulan Konsep Baru Pemilu Terpisah Pasca Putusan MK

November 9, 2025

Soal Gugatan Pensiun DPR, Dasco: Kami Akan Patuh Putusan MK

Oktober 2, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?