• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

Juli 31, 2023
Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

September 17, 2026
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya Dilaporkan ke Mabes Polri

September 16, 2026
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

Dinsos Kota Bekasi Salurkan Permakanan Tahun 2026 bagi Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas di Bekasi Timur

September 16, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026
Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

Perusahaan India telah diperingatkan tidak berinvestasi di Bougainville

September 16, 2026
Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

Pemko Bekasi Peringati Haornas 2026, Sekda Kota Bekasi Dorong Olahraga Jadi Bagian dari Kehidupan Sehari-hari

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik

[Hukum]

Juli 31, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang meminta masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) dibatasi maksimal 10 tahun. Alhasil, masa jabatan ketum parpol tetap berdasarkan regulasi internal partai politik meski ada parpol yang memperbolehkan ketua umumnya menjabat hingga puluhan tahun.

Gugatan tersebut kandas karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

“Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Permohonan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan konklusi putusan di ruang sidang MK, Jakarta, REPUBLIKA.CO.ID, Senin (31/7/2023).

Gugatan nomor 69/PUU-21/2023 diajukan oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu, Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) bernama Saiful Salim, Andreas Laurencius yang mengaku sebagai pengurus badan penanggulangan bencana DPP Partai Golkar, dan anggota Partai Nasdem bernama Daniel Heri Pasaribu.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.” Sebab, mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak ada batas masa jabatan ketum parpol dalam pasal tersebut.

Mereka meminta MK mengubah bunyi pasal tersebut menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.”

Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, Eliadi Hulu dan Saiful Salim tidak punya legal standing karena bukan anggota partai politik. Meski keduanya mengaku ingin bergabung menjadi anggota partai politik, tapi belum ada langkah konkret. Dengan demikian, kualifikasi keduanya tidak jelas terkait potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya Pasal 23 ayat 1 UU Parpol.

Guntur melanjutkan, pemohon Andreas Laurencius juga tidak memiliki legal standing karena tidak bisa membuktikan bahwa dirinya merupakan anggota Partai Golkar, apalagi pengurus Partai Golkar. Dalam persidangan, Andres tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota Partai Golkar.

Adapun pemohon Daniel Heri Pasaribu, lanjut Guntur, bisa membuktikan bahwa dirinya anggota Partai Nasdem. Namun, Daniel tetap tidak punya legal standing karena dia bukan merupakan pengurus Partai Nasdem.

Guntur mengatakan, lantaran semua pemohon tidak punya legal standing, maka mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan. Di sisi lain, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam alasan berbedanya (concurring opinion) mengatakan, apabila seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum, tetap saja gugatan mereka kandas.

“Seandainya para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), quod non, pokok pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum sehingga norma a quo tetap konstitusional,” kata Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

Gugatan terkait masa jabatan ketum parpol ini sempat membuat sejumlah elite parpol meradang. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto, misalnya, menyebut bahwa penggugat adalah “orang salah makan obat”.

Pacul menegaskan bahwa undang-undang telah menjamin bahwa partai politik berhak mengatur urusan internalnya berlandaskan pada AD/ART. Sebagai catatan, Megawati Soekarnoputri telah menjabat sebagai Ketua Umum PDIP selama 24 tahun, tepatnya sejak tahun 1999.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah Konstitusi (MK).Masa Jabatan Ketum Parpol
ShareTweetSend

Related Posts

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Paten untuk Memperkuat Akses Obat Terjangkau

Agustus 31, 2026
Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Pasal Penghinaan Pemerintah Dihapus, Warga Bebas Kritik Tanpa Pidana

Agustus 29, 2026
Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Sisa Kuota Internet

Juli 25, 2026

Gugatan Mahasiswa Ditolak, MK Tegaskan Batas Usia Minimal Calon Kepala Desa Tetap 25 Tahun

Juni 30, 2026

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

November 21, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?