Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materil, yang mempermasalahkan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden, atau yang hanya boleh maju pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.
Adapun, gugatan ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bernama Brahma Aryana.
Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.
“Menolak pemohon yang untuk seluruhnya,” ucap hakim Suhartoyo dalam putusannya, sebagaimana dilansir Liputan6.com, Rabu (29/11/2023).
Majelis Hakim beralasan, pokok permohonan yang diajukan oleh Brahma tidak beralasan menurut hukum.
Dalam perkara ini, Brahma mengusulkan pasal Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 diubah.
Petitum itu terkait batas usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023. (***)













