
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.
“Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru,” ujarnya, sebagaimana dilansir iNews.id.
Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode,” tuturnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik. Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.
“Hakim terlapor pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.
“Menjantuhkan sanksi pemberhentian,” tuturnya.(***)













