MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Menjelang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) April 2024, Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta perjuangkan hak Politik Orang Asli Papua (OAP).
Hal ini disampaikan Politisi asli Papua, Ferry Auparay kepada wartawan di kabupaten Manokwari, provinsi Papua Barat, Minggu (24/03/2024).
Menurutnya, salah satu tugas MRP adalah memproteksi hak dasar orang asli Papua berdasarkan Undangan Undangan (UU) Otonomi Khusus (Otsus).
Diketahui bersama bahwa, instrumen negara ada tiga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Khusus untuk eksekutif dan yudikatif, masih bisa gunakan UU yang bersifat general. Tetapi yang menyangkut dengan legislatif, harus bersifat lex spesialis dan wajib diterapkan sepenuhnya di tanah Papua.
Namun, Ferry Auparay mengatakan, dalam UU Otsus yang mengatur tentang hak politik OAP, hanya mengatur tentang tata cara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur (Wagub).
“Tapi berjalan selama 20 tahun ini, tidak ada manfaat bagi OAP. Karena dalam pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, dan dewan perwakilan rakyat. OAP sama sekali terpinggirkan,”katanya.
Tetapi dalam UU Otsus Jilid II, menurut Mahfud MD sebagai Menko Polhukam RI bahwa, telah diatur tata cara pemilihan bupati hingga walikota.
Maka, sebagai intelektual asli Papua menyatakan bahwa, calon bupati dan wakil bupati di tanah Papua harus OAP, dan tidak bisa ditawar lagi.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, sampai dengan Wali Kota, harus orang asli Papua,” ungkap Ferry.
Tapi apabila daerah mengharuskan ada perwakilan Muslim, lanjut dia, banyak para calon pimpinan Muslim Papua yang memiliki kapasitas dan integritas. sehingga, tidak ada halangan bagi calon bupati dan walikota OAP.
“Artinya apa? Orang Papua juga kan ada yang Muslim. Jadi kalau daerah-daerah yang memang disitu kita butuh keterwakilan orang Muslim, tidak apa-apa, tidak ada masalah. Wakil gubernur, wakil Bupati, wakil walikota boleh dibawa dari teman-teman Muslim. Supaya Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila itu betul-betul ada. Tapi tetap harus OAP,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ferry Auparay mengapresiasi rencana pertemuan MRP se-tanah Papua dalam rangka membahas hak politik OAP pada pilkada 2024.
Diharapkan, dapat menghasilkan keputusan yang baik, supaya didorong ke DPR Provinsi di seluruh tanah Papua. Supaya, bisa segara diajukan draft Perdasu tentang tata cara pemilihan.
“Lebih baik terlambat daripada tidak memperjuangkan sama sekali. Orang Papua harus berterima kasih kepada MRP, karena mereka sudah memulai,” terang Ferry.
Mantan anggota DPR Papua Barat periode 2008-2012 ini berharap hasil pertemuan MRP se-tanah Papua bisa jadi rujukan untuk dikerjakan melalui program 100 hari DPR Provinsi di Tanah Papua.
“Sehingga tidak ada dusta di antara kita. Kita semua ada di DPR Provinsi di 2024-2029. Ini menjadi beban dan tanggung jawab moral kita untuk selesaikan. Supaya di tahun 2029, jangan lagi kita mengulangi kesalahan tahun 2024 ini,” pungkasnya. [GRW/Redaksi]