
SORONG, SATUKANINDONESIA.Com – Guna menilai keaslian orang asli Papua (OAP), Majelis Rakyat Papua (MRP) akan melalukan verifikasi faktual Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) periode 2024-2029 provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua MRP provinsi Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, S.T., M.URP mengatakan, verifikasi faktual Cagub dan Cawagub yang diusung partai politik (Parpol) dilakukan berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 12 tahun 2001 tentang Otsus. Verifikasi dan tahapan ini, akan disesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh KPU.
“Setiap cagub dan cawagub akan mendaftar diri ke KPU. Setelah itu, barulah MRP melakukan verifikasi faktual, guna menilai keasliannya sebagai OAP,”kata Paul Baru, Selasa (13/08/2024).
Dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRP, Paul menyebutkan, apabila ditemukan ada Cagub dan Cawagub yang bukan OAP, MRP tetap mengugurkannya.
“Apabila ada kandidat cagub dan cawagub bukan OAP, maka akan digugurkan. Ini adalah komitmen MRP,”tegasnya.
Vincentius Paulinus Baru mengatakan, MRP sebagai lembaga kultur akan tetap menjaga dan mengawal harkat dan martabat orang asli Papua. Sambungnya, khusus MRP provinsi Papua Barat Daya tetap solid dan tidak mudah digadaikan, hanya untuk kepentingan tertentu.
“Kami akan berdiri kokoh, untuk menjaga dan mengawal harkat dan martabat orang asli Papua, sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus),”tandasnya. [GRW]













