• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
MRPB Serahkan Hasil Verifikasi Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke KPU

MRPB Serahkan Hasil Verifikasi Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke KPU

September 10, 2024
Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Di Tengah Antrean Panjang BBM, Wakapolda Sulut Cek Pengamanan hingga Polwan Bagikan Air Mineral

Oktober 19, 2026
Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Prediksi BMKG Awal Pekan Ini Langit Jakarta Didominasi Berawan, Kelembapan Udara 41 hingga 76 Persen

Oktober 19, 2026
ADVERTISEMENT
Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Sekjen PBB Antonio Guterres Temui Presiden Indonesia di Kediaman Pribadi

Oktober 19, 2026
PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

PLN Batam Berhasil Pulihkan Pasokan Listrik di Kota Batam, Pastikan Hak Kompensasi Pelanggan Terpenuhi

Oktober 19, 2026
Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Tiga Hari di Indonesia, Sekjen PBB dapat ‘Surat Terbuka’ dari West Papua

Oktober 18, 2026
MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

MINGGU KASIH, WAKAPOLDA KEPRI PERKUAT KEMITRAAN POLRI DAN MASYARAKAT

Oktober 18, 2026
Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Tiba di Indonesia, Sekjen PBB Bakal Temui Presiden Prabowo

Oktober 18, 2026
Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Menaker Yassierli Ajak Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio untuk Masuk Dunia Kerja

Oktober 18, 2026
Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: BMKG Peringatkan Gelombang 4 Meter dan Potensi Hujan

Oktober 18, 2026
1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

1,43 Juta Siswa Terdampak Asap Karhutla, ASSI Minta Negara Bertindak

Oktober 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

MRPB Serahkan Hasil Verifikasi Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke KPU

[Daerah - MRP Papua Barat Serahkan Hasil Verifkasi OAP ke KPU]

September 10, 2024
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
355
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Ketua MRP provinsi Papua Barat, Judson Waprak (menggunakan mahkota) saat menyerahkan hasil verifikasi kepada Ketua KPU provinsi Papua Barat//GRW

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat resmi menyerahkan hasil verifikasi keaslian orang asli Papua (OAP) dari bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (09/09/2024) malam.

Ketua MRP provinsi Papua Barat, Judson Waprak mengatakan, hasil verifikasi yang diserahkan ke KPU telah melalui dua tahapan verifikasi, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang melibatkan tokoh-tokoh adat.

“Verifikasi faktual dilakukan sampai kepada marga-marga, suku-suku yang ada ditempat bakal calon masing-masing. Dan kami putuskan adalah Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani, keputusan dilakukan sesuai dengan tata cara kerja lembaga dan perundang-undangan,”kata Waprak.

Lanjut dia, disisi lain MRP provinsi Papua Barat juga melihat betapa pentingnya harapan dari masyarakat Papua, dan apalagi ini berkaitan dengan lembaga kultur.

“Tapi ada hal lain yang MRP harus putuskan berdasarkan perundang-undangan, karena MRP ini lembaga kultur tapi juga lembaga negara yang patut dan tunduk dibawa undang-undang. Keputusan yang dikeluarkan ini, bukan karena pertimbangan politik lainnya. Itu ngak ada,”ujarnya.

Untuk itu, kata Waprak, MRP secara resmi menyerahkan hasil verifikasi tersebut ke KPU provinsi Papua Barat.

“Masih ada masa sanggah 3 hari yang nanti diberikan kepada publik. Silahkan, kalau memang ada yang protes atau ada yang tidak puas. Mungkin saja KPU akan berkoordinasi dengan MRP untuk kelengkapan administrasi berkas yang lain, dan MRP akan lakukan perbaikan,”sebutnya.

Dicecar mengenai keputusan keaslian orang asli Papua (OAP), Waprak menyebutkan, kedua Bacagub dan Bacawagub adalah bagian dari orang Papua.

“Saya tidak bilang dia (Mohammad Lakotani) orang asli dulu, tapi dari sisi lain dia juga kategori orang Papua yang juga diperkuat dan diperjelas oleh undang-undang yang ada. Ini bukan soal keputusan orang Papua atau orang asli Papua, ini keputusan regulasi yang ada,”bebernya.

Ditanya lagi soal penolakan dari masyarakat adat suku Mairasi di Kaimana terhadap Bacawagub Mohammad Lakotani, ia mengemukakan, persoalan penolak tersebut merupakan urusan rumah tangga suku Mairasi.

“Ini urusan nya suku Mairasi di Kaimana. MRP juga harus lihat kepada perjanjian-perjanjian dulu atau fakta-fakta dulu yang memastikan bahwa resmi diterima,”

“Beliau (Mohamad Lakotani) ini kan petahana atau maju kedua, jadi kalau memang itu dikeluarkan oleh suku Mairasi. Maka itu menjadi urusan rumah tangga suku Mairasi, kami MRP tidak bisa membatasi,”

Selanjutnya, ia menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan yang komprehensif, yang meliputi aspek antropologis, sosiologis, empiris, kepustakaan, dan yuridis.

KET. FOTO : Ketua dan Anggota MRP bersama Ketua KPU provinsi Papua Barat foto bersama usai proses penyerahan hasil verifikasi//GRW

MRPB telah melakukan kajian mendalam terhadap silsilah keluarga, hubungan sosial, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“Keputusan ini kami ambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendapat dari tokoh-tokoh adat yang memiliki kewenangan untuk memberikan kesaksian,”kata Waprak.

Ia menegaskan, MRP Papua Barat berkomitmen untuk melindungi hak-hak OAP dan memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan adil dan demokratis.

Namun, dirinya menegaskan lagi, MRPB tidak akan ikut campur dalam permasalahan internal masyarakat adat yang dapat diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku.

“Kami berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan Pilkada 2024 di Papua Barat,”pungkasnya. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Judson WaprakKetua MRP Papua BaratMajelis Rakyat PapuaMRPOAPOrang Asli PapuaPapua BaratSerankan hasil verifikasi
ShareTweetSend

Related Posts

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Pemimpin MSG Membahas Papua Barat dalam Pertemuan Pre-COP31

Oktober 8, 2026
Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

September 11, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?