Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pengusiran terhadap wartawan yang menjadi sasaran oleh Oknum (AZ) yang mengatasnamakan sebagai Humas di KONI Riau, Sungguh perbuatan tak BerAKHLAK. Senin, (18/9/2023).
Oknum (AZ) yang diketahui menjabat sebagai Humas di KONI Provinsi Riau itu memanggil sekuriti dan memaksa wartawan untuk keluar dari gedung milik negara itu.
Wartawan yang ingin menjalankan tugas jurnalistiknya, alih-alih ingin mengkonfirmasi malah mendapatkan perilaku tak terpuji. Bahkan, kata kasar pun keluar dari mulutnya, “mana sekuriti bawa keluar ini”,katanya
Sebagaimana dilansir mediapesisirnews.com awalnya wartawan ingin mengkonfirmasi perihal transparansi penggunaan dana hibah Rp. 46 Miliar yang telah dikucurkan pemerintah Provinsi melalui Dispora Riau ke KONI Riau itu.
Namun saat pertanyaan itu disampaikan ke oknum (AZ) yang mengaku sebagai Humas itu, niat baik yang dilakukan wartawan untuk mengkonfirmasi, malah wartawan mendapat upaya penekanan dan tidak memberikan pelayanan dengan baik.
Sebelumnya, Senin 18/9/2023 wartawan mendatangi kantor KONI Riau itu ingin bermaksud mengetahui lebih lanjut terkait penggunaan alokasi anggaran Dana Hibah cabang olahraga APBD Riau Tahun 2023 yang dikelola oleh KONI Riau. Pertanyaan itu ingin ditujukan langsung ke Ketua Umum KONI Riau, yang saat ini di jabat oleh Iskandar Hoesin. namun, setibanya di lokasi Oknum humas (AZ) berupaya menghalangi wartawan untuk bertemu Ketua KONI Riau.
Berdasarkan informasi yang telah di himpun, Anggaran Kakap sebesar Rp 47 miliar yang diberikan Pemprov Riau untuk persiapan Pekan Olahraga Nasional (PON) Sumatera Utara – Aceh 2024 sudah diserahkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau itu bertujuan untuk memfasilitasi seluruh Cabang Olahraga (Cabor) yang ada di provinsi Riau, dana itu diduga tidak sesuai porsi dalam peruntukannya.
Wakil Ketua Dewan Pers sekaligus Komisi bidang Hukum dan Perundang-undangan M. Agung Dharmajaya mengecam keras tindakan yang sewenang-wenang dilakukan Oknum Humas KONI Riau (AZ) yang mengusir wartawan ketika menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegas Agung
Hingga berita ini tayang, pimpinan KONI Riau sulit untuk ditemui, guna mengetahui informasi lebih lanjut terkait penggunaan Dana Hibah Pemprov Riau itu.(***)