• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Opini dr Lois Tentang Virus Covid-19 Ternyata Tanpa Riset

Opini dr Lois Tentang Virus Covid-19 Ternyata Tanpa Riset

Juli 13, 2021
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Opini dr Lois Tentang Virus Covid-19 Ternyata Tanpa Riset

[Hukum]

Juli 13, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
163
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
dr. Lois Owein mengakui bahwa opini yang disampaikan ke publik tanpa dasar riset tentang pandemi virus corona. Foto: Yogi Ernes/detikcom

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dokter Lois Owein mengakui bahwa opini yang disampaikannya ke publik adalah tanpa riset tentang pandemi virus covid-19.

“Segala opini terduga yang terkait Covid diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (12/7/2021).

Slamet mengatakan terdapat beberapa asumsi yang coba dibangun oleh Lois selama masa pandemi ini. Misalnya, kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan oleh pasien.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan alat tes PCR dan swab antigen tak relevan digunakan sebagai alat pendeteksi Covid-19.

“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Slamet menyebut Lois mengakui opini yang disampaikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu menjadi bias karena pernyataan tersebut tersebar di media sosial dan berujung pada debat kusir.

Dalam hal ini, kata Slamet, pihaknya menilai tindakan reproduksi konten yang dilakukan Lois untuk mempengaruhi opini publik.

Ia pun mengedepankan proses restorative justice atau keadilan restoratif agar permasalahan seperti ini tak terulang di masyarakat.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remedium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain,” ujarnya.

Lois pun telah dibebaskan dari tahanan oleh Bareskrim hari ini, Selasa (12/7/2021).

Penyidik menyebut Lois tak akan mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” ujarnya.

Perkara dugaan penyebaran berita bohong tersebut ditangani oleh Mabes Polri usai penyidik menerima pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya.

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dokter Lois sebelumnya ditangkap oleh Unit 5 Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan Lois dilakukan setelah sejumlah perbincangan yang dilakukan dirinya di acara talkshow dengan Hotman Paris viral di media sosial. Kala itu, dia menyatakan bahwa dirinya tak percaya Covid-19.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan kalimat yang diungkapkan Lois sehingga diproses hukum.

“Postingannya adalah ‘korban yang selama ini meninggal akibat covid-19 adalah bukan karena covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (12/7/2021). (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: dr. Lois OweinHoaxOpini tanpa risetpandemi covid-19
ShareTweetSend

Related Posts

HOAX.. Video Marinir TNI AL Pukul Pelajar SMA dan Hajar Pemuda di Lampung

HOAX.. Video Marinir TNI AL Pukul Pelajar SMA dan Hajar Pemuda di Lampung

Mei 9, 2023
PDIP dan Nasdem akan Bertemu Besok, Bahas Konsilidasi Pilpres 2024

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Puan Minta Pemerintah Beri Penjelasan

Mei 5, 2023
Menyongsong Ketahanan Kesehatan Nasional Yang Tangguh Melalui Herbal

Menyongsong Ketahanan Kesehatan Nasional Yang Tangguh Melalui Herbal

Maret 7, 2022

TNI AL Tanggulangi Pandemi Covid-19, Angkut Bantuan Medis dari Singapura

Februari 25, 2022

IDI: Indonesia Memasuki Fase Relaksasi Pandemi Covid-19

November 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?