
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Ramai beredar curhatan seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tentang pengalamannya mendapat perlakuan bullying dan pelecehan seksual saat bekerja.
Tindak lanjut curhatan tersebut, Komnas HAM saat ini sudah menerima laporan pelecehan seksual dari pegawai KPI.
Dalam laporan itu, pegawai tersebut mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan bullying saat bekerja. Laporan itu diterima oleh Komnas HAM pada 2017.
“Benar yang bersangkutan mengadu ke Komnas HAM via email sekitar Agustus-September 2017,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).
Namun demikian, setelah dianalisis, Komnas HAM tidak menindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Komnas HAM menyarankan agar korban melapor ke kepolisian. Sebab, ada unsur tindakan pidana yang terjadi dalam peristiwa yang ia laporkan.
“Dari analisis aduan, korban disarankan untuk melapor ke polisi karena ada indikasi perbuatan pidana,” kata Beka.
Beka memastikan, Komnas HAM akan menangani kasus tersebut apabila korban kembali mengadu terkait perkembangan penanganan kasus yang ada setelah dari kepolisian maupun pihak lain.
Sementara, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan komisioner KPI untuk penyelesaian kasus ini. “Semoga kasus ini segera terang, ketemu solusinya dan korban dipulihkan,” pungkas dia.
Sebelumnya, publik diramaikan dengan adanya pengakuan seseorang yang mengaku pegawai KPI menjadi korban pelecehan seksual dan bullying saat bekerja. Bullying atau perundungan tersebut dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.
Pelecehan dan bullying itu terjadi selama 2 tahun, tepatnya di tahun 2012 sampai 2014. Berbagai jenis perilaku pelecehan dan intimidasi ia dapatkan selama bekerja di KPI.
Dia menyebut, pelaku pelecehan dan bullying berjumlah lebih dari satu orang. Korban menyebut, para pelaku adalah pegawai di KPI.
Dalam curahan hatinya yang tersebar di sejumlah WhatsApp Group, korban menyebut sejumlah nama yang bekerja di beberapa divisi di KPI.
Komisioner KPI Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya meminta polisi untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Darwis dilansir dari Kumparan, Rabu (1/9/2021).
Pihaknya pun akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum hingga pemulihan psikologi untuk korban.
“Memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan pemulihan secara psikologi terhadap korban,” ucap dia.
Tak hanya itu, bagi pegawai yang terbukti melakukan pelecehan dan bully kepada korban, KPI juga menyiapkan sanksi tegas.
“Kami akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Darwis. (FA/SI).













