• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pemerintah Beri Jaminan Biaya Pembangunan ke BUMN sampai BUMD

Pemerintah Beri Jaminan Biaya Pembangunan ke BUMN sampai BUMD

November 4, 2020
Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Naik Kelas dan Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Juli 11, 2026
HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

HUT ke-46 Dekranas, Dekranasda Sulsel Siapkan 200 Stan dan 3.000 UMKM

Juli 11, 2026
ADVERTISEMENT
Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Mendagri Minta Pemda Percepat Program BSPS demi Capai Target 400 Ribu Unit Bedah Rumah

Juli 11, 2026
Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Prabowo Resmikan Lima Bendungan Baru, Targetkan Tambahan Produksi Beras Satu Juta Ton

Juli 11, 2026
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Sengketa Lahan Warga KASIBA Mangsang dengan Perusahaan

Juli 11, 2026
PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

PLN Nyaris Ditumbalkan, PLN WATCH Desak APH Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Penyebab ‘Blackout’ & Pembenahan Menyeluruh

Juli 10, 2026
Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Tampung Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kota Bekasi Dr. Sardi Efendi Gelar Reses di Dapilnya Teluk Pucung Bekasi

Juli 10, 2026
Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Pendistribusian BBM di Wilayah Papua Maluku Berjalan Normal

Juli 10, 2026
Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Ketua Komisi III DPR: Korupsi Batu Bara Rugikan Negara hingga Picu Pemadaman Listrik

Juli 10, 2026
Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Wamendag Nilai Indonesia-Maroko Punya Peluang Besar Perluas Perdagangan dan Investasi

Juli 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pemerintah Beri Jaminan Biaya Pembangunan ke BUMN sampai BUMD

[Ekonomi]

November 4, 2020
in Ekonomi
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pemerintah mengatur penjaminan pembiayaan pembangunan yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, pemerintah daerah (pemda), badan usaha, dan pelaku usaha asal memenuhi kriteria. Salah satunya, pembangunan bertujuan mendorong ekonomi nasional dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penjaminan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat Atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program PEN.

Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Oktober 2020, dan diundangkan pada hari yang sama.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan itu Jokowi mengatur bahwa pemerintah memberikan jaminan kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan guna mendorong perekonomian nasional dan PEN.

Itu berbentuk jaminan risiko gagal bayar pinjaman dan surat utang (obligasi), serta risiko finansial lain ketika terjamin melaksanakan program pemerintah.

“Jaminan diberikan berdasarkan prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” bunyi aturan itu dikutip Rabu (4/11/2020).

Jokowi menyatakan jaminan dibagi menjadi tiga. Pertama, jaminan atas pembiayaan dalam bentuk pinjaman dan obligasi kepada BUMN, BUMD, dan pemda.

Jaminan meliputi pembayaran pokok dan/atau bunga yang merupakan kewajiban terjamin sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan.

Kedua, jaminan atas pembiayaan atau fasilitas mitigasi risiko finansial selain pinjaman dan obligasi kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha meliputi pembayaran seluruh atau sebagian kewajiban finansial yang diakibatkan oleh risiko ditanggung.

Ketiga, jaminan atas pembiayaan kepada BUMN atau pelaku usaha dalam program PEN yang dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan strategi pelaksanaan program PEN.

 Sebelum memberikan penjaminan, pemerintah juga memberlakukan sejumlah pertimbangan. Untuk jaminan pembiayaan kegiatan pembangunan untuk mendorong perekonomian nasional, maka pertimbangannya adalah kondisi keuangan dan kemampuan membayar BUMN, BUMD, atau badan usaha selaku terjamin.

Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan pemda selaku terjamin. Teknisnya, para terjamin tersebut yakni BUMN, pemda, dan badan usaha mengajukan permohonan jaminan kepada menteri. Sedangkan, BUMD mengajukan permohonan jaminan melalui pemda kepada menteri.

Permohonan jaminan itu terlebih dulu dinilai atas kelayakannya. Setelah dinyatakan layak mendapatkan jaminan, maka menteri menerbitkan surat persetujuan prinsip jaminan pemerintah.

Sementara itu, untuk penjaminan dalam rangka PEN akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai PEN.

“Badan usaha penjaminan memperoleh imbal jasa penjaminan atas jaminan yang diberikan melalui penugasan,” tulis aturan tersebut.

 

Komentar Facebook

Tags: BUMDBUMNPembangunan
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Sahkan Raperda Penyertaan Modal BUMD, Dorong Kontribusi Nyata ke PAD

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Sahkan Raperda Penyertaan Modal BUMD, Dorong Kontribusi Nyata ke PAD

Maret 5, 2026
KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

KPK Dorong BUMN Tetap Lakukan Aksi Korporasi meski Ada Kasus ASDP

November 25, 2025

Amsakar Turun Gotong-royong di Baloi Permai: Pembangunan Harus Lahir dari Kebersamaan

Oktober 25, 2025

Mendagri Tito Menekan 3 langkah Strategis Pemda Kelola TKD 2026

September 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?