
MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Meningkatnya pertumbuhan penduduk akibat migrasi kependudukan di daerah pemekaran. Pemerintah Provinsi (Pemprov) di tanah Papua diminta mendorong Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Pengendalian Kependudukan.
Anthon H. Rumbruren, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) provinsi Papua Barat mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) di Tanah Papua sudah harus mendorong Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengendalian kependudukan.
Khusus untuk provinsi Papua Barat, Rumbruren menyebutkan, MRP pernah melayangkan surat kepada Dinas Administrasi Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Barat, untuk mempetimbangkan dinamika kependudukan di wilayah tanah Papua yang semakin tak terkontrol.
“Tingkat mobilitas penduduk masuk ke Tanah Papua khususnya Papua Barat atau Migrasi sangat tinggi dan situasi ini akan berdampak pada banyak hal seperti diantaranya lahirnya potensi kerawanan sosial, karena kepentingan ekonomi,”ujarnya Ketua kepada satukanindonesia.com, Selasa (06/06/2023).
Tak hanya itu, kata dia, Migrasi pendudukan ini dapat berdampak negatif ke politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dimana, aka nada ketidakadilan terhadap pembangunan bagi warga orang asli Papua (OAP) serta akan terjadi ketimpangan demografi antara warga pendatang atau suku-suku nusantara dan warga asli Papua.
“Situasi tersebut sudah barang tentu berdampak negatif terhadap kesempatan dan peluang perbaikan kualitas hidup masyarakat asli Papua dan memang akan menimbulkan kesenjangan ekonomi bagi kehidupan masyarakat asli,”tuturnya.
Lanjutnya, migrasi dapat menimbulkan terjadi perebutan lapangan pekerjaan dan pemanfaatan sumber daya di daerah. Dimana, warga asli Papua selalu menjadi warga terpinggirkan.
Selain itu, Intelektual asli Papua ini mengemukakan, akan menghambat pelaksanaan Otsus yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemakmuran bagi kehidupan OAP.
“Maka MRP berkesimpulan bahwa permasalahan tersebut hanya dapat diatasi dan diselesaikan, serta meminimalisir dampak negatifnya dari migrasi,”imbuhnya.
Ditambahkannya, mengingat bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 MRP memiliki kedudukan dan fungsi sebagai lembaga representasi kultur OAP.
Oleh karena itu, MRP bertanggungjawab memperjuangkan aspirasi dan kepentingan OAP dalam rangka pelaksanaan dan pencapaian Otsus.
“Maka kami dengan hormat meminta kepada pemerintah provinsi di Tanah Papua khususnya papua barat dalam hal ini dinas terkait untuk dapat membuat kebijakan daerah, guna mengatasi permasalahan kependudukan tersebut. Adapun kebijakan daerah yang kami maksudnya adalah terbentuk Perdasus Pengendalian Kependudukan,”tandasnya. [GRW/Redaksi]













