Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali dilaporkan terkait videonya yang viral di media sosial yang menyinggung zakat dan gerakan salat.
Kali ini Pendeta Gilbert dilaporkan oleh Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta secara resmi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
Presiden KPI DKI Jakarta, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan situasi di media sosial menjadi tidak kondusif akibat candaan yang dilakukan oleh Gilbert Lumoindong, yang dinilai telah melukai perasaan umat Islam.
“Oleh karena itu, KPI DKI Jakarta mengambil langkah untuk membuat laporan polisi terhadap Gilbert Lumoindong,” ujar Pitra, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Sabtu (20/4/2024).
Pitra menambahkan pelaporan ini bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat serta menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum.
Ketua KPI DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, selaku pelapor, telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Januari 2024.
Dalam laporan tersebut, KPI mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindakan yang dilakukan oleh Gilbert.
Pitra berharap agar masyarakat tetap tenang mengenai video ceramah yang menjadi kontroversi ini karena penanganannya telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya oleh pelapor Farhat Abbas. Laporan tersebut mengacu pada dugaan penistaan agama berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, khususnya Pasal 156 a KUHP.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman terhadap video ceramah yang menjadi bahan laporan, termasuk dengan pelapor, Farhat Abbas,” kata Kombes Pol Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024). (***)













