• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
[FOTO] Massa Demo Tolak UU Omnibus Law Anarkis, Pos Polisi Simpang Harmoni Dibakar

Penolakan Omnibus Law, UU ITE dan Jurus Lama Pembungkaman

Oktober 14, 2020
Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

September 17, 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

Presiden Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Pidanakan Pelanggar Karhutla Indonesia

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

Selain Dialog, Pemahaman Sejarah Papua Penting Untuk perdamaian

September 17, 2026
Mentan Perkuat Produksi Pertanian untuk Jaga Swasembada Pangan dan Dukung Kemandirian Energi

Mentan Perkuat Produksi Pertanian untuk Jaga Swasembada Pangan dan Dukung Kemandirian Energi

September 17, 2026
Dasco Sebut  Ketum Parpol Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu

Dasco Sebut  Ketum Parpol Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu

September 17, 2026
BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

September 17, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

September 17, 2026
Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

September 17, 2026
Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

September 17, 2026
Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

September 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Penolakan Omnibus Law, UU ITE dan Jurus Lama Pembungkaman

[Hukum]

Oktober 14, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
98
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tindakan anarkistis penolakan Omnibus Law. Ilustrasi

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Polisi menangkap tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di tengah riuh gelombang aksi penolakan Undang-udang Omnibus Law Cipta Kerja. Polisi menyebut penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, menilai penangkapan seseorang dengan menerapkan pasal ITE bukan hal baru.

“Ini kerap kali jadi satu pola baru dalam isu besar, contohnya di awal pandemi Kapolri Idham Azis sudah mengeluarkan TR (telegram) pasal penghinaan presiden kemudian isu besar lainnya adalah omnibus law,” kata Rivan, Rabu (14/10/2020).

“Semua berisikan narasi pembungkaman dan bagaimana caranya polisi hanya melindungi kekuasaan semata. Itu yang saya tangkap,” lanjut dia.

Rivan menjelaskan kondisi ini bermula dari Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Idham Azis beberapa waktu sebelum demo Omnibus Law. Di dalamnya, kata Rivan, diamanatkan mengenai orang-orang yang menolak Omnibus Law.

“Disebutkan bahwa kontra narasi dan pendeskriditan terhadap orang-orang yang mengkritik tentang UU Ciptaker. Salah satu upayanya adalah menggunakan UU ITE. Narasi besarnya pembungkaman terhadap sipil,” terang Rivan.

Adapun pola yang dibentuk aparat menggunakan peraturan ini, kata Rivan, ditujukan kepada oposisi. Peraturan ini juga ditujukan bagi mereka yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah.

“Selalu ditujukkan kepada pihak oposisi. Arahnya selalu jelas kepada yang berbeda pandangan dan narasinya selalu dibawa kamu sudah baca atau belum bukan secara umum. Sejak awal proses ini sudah bermasalah,” ujar dia.

Lebih lanjut Rivan menjelaskan penangkapan dengan menggunakan pasal ITE memiliki indikator bias sehingga tidak bisa diukur. Dengan demikian aparat bisa saja menangkap mereka yang memang mengkritik kebijakan pemerintah.

“Ini sebenarnya tidak terukur dan tidak memiliki indikator yang jelas. Enggak ada kriterianya. Ini hanya jadi satu basis pertimbangan bagi Polri untuk membungkam narasi Omnibus Law,” katanya.

Rivanlee menilai UU ITE tidak relevan dengan kondisi sekarang. Atau setidak-tidaknya ia meminta aparat tak menggunakan pasal tersebut dalam menjerat mereka yang berbeda pandangan dengan pemerintah.

“Apakah pasal ini urgen? Ya, sangat urgen sebenarnya untuk diubah tapi seminimalnya kita minta jangan selalu gunakan undang-undang pidana untuk ‘menghukum’ seseorang yang mengkritik tersebut. Mungkin polisi bisa pakai perdata,” ujar dia.

Aktivis KAMI yang ditangkap polisi di antaranya Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Selain itu polisi juga menangkap lima aktivis KAMI lainnya, sehingga total delapan orang ditangkap dari kelompok tersebut.

Syahganda ditangkap oleh penyidik di rumahnya di Depok, Jawa Barat pada Selasa (13/10/2020) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Melansir CNNIndonesia.com, Syahganda diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial.

Usul Revisi UU ITE

Sementara itu anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan bahwa fraksinya telah menggagas revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan ini disampaikan Mardani menyikapi dugaan penggunaan UU ITE dalam penangkapan sebanyak delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

“Kami, PKS sudah menggagas agar ada revisi dalam pasal UU ITE, khususnya yang sering dijadikan dasar penangkapan atau proses hukum berbasis postingan di sosial media,” kata Mardani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10/2020).

Dia menyatakan bahwa penggunaan UU ITE semestinya didudukkan proporsinya sesuai dengan hak dasar kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan hak berserikat.

Ia pub menilai penangkapan delapan aktivis KAMI yang dilakukan okeh pihak kepolisian ini merupakan ujian bagi demokrasi di Indonesia.

“Ini ujian bagi demokrasi. Semua penangkapan mesti didasari norma hukum yang tegas,” ucap Mardani.

Mardani menambahkan kekuatan pendukung demokrasi harus bersatu saat ini demi menjaga iklim kebebasan berpendapat yang baik di Indonesia.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Awi Setiono mengatakan Awi baru penangkapan beberapa orang di Medan dan Jakarta itu diduga berkaitan dengan penyebaran hasutan melalui grup Whatsapp sehingga menyulut kericuhan selama aksi unjuk rasa.

Dari 8 orang yang ditangkap lima ditetapkan jadi tersangka. (*)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HukumKAMIOmnibus LawUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Hindari Pelanggaran Hukum, Masyarakat Kaimana Diimbau Bijak Bermedia Sosial

Juli 29, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Kelompok KKN 47 Universitas Bengkulu Bersama Binmas Polres Seluma Gelar Sosialisasi Pencegahan Kejahatan Siber, UU ITE, Judi Online, dan Pinjaman Online

Juli 12, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?