• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Perlu ‘Sarasehan Kebangsaan’ Tentukan Nasib Hukuman Mati di Indonesia

Perlu ‘Sarasehan Kebangsaan’ Tentukan Nasib Hukuman Mati di Indonesia

November 4, 2021
Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

Dr. Hj. Evi Mafriningsianti Hadiri Puncak HUT RI di RW 10 Duren Jaya, Ikrarkan Komitmen Kawal Pembangunan

September 1, 2026
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary : Kemerdekaan Harus Diisi dengan Kerja Nyata untuk Bekasi

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Ketua DPRD Nilai PSEL Kota Bekasi Solusi Strategis Atasi Masalah Sampah

Agustus 31, 2026
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Agustus 31, 2026
TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

TNI AL Terus Dukung Distribusi Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa NTT

Agustus 31, 2026
Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Abdul Harris Bobihoe Hadiri Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 di Bali*

Agustus 31, 2026
China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

China Dituding Berupaya Melemahkan Palau Menjelang KTT PIF ke-55

Agustus 31, 2026
TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

TNI AL dan Republik Of Korea Navy Gelar Latma Divex 2026, Perkuat Kemampuan Operasi Bawah Air

Agustus 31, 2026
Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Pemerintah Gagal, Senator Papua Barat Dukung Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Agustus 31, 2026
Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Lingkungan Polda Kepri Berganti, Bagian dari Penyegaran Organisasi ‎

Agustus 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Perlu ‘Sarasehan Kebangsaan’ Tentukan Nasib Hukuman Mati di Indonesia

[Hukum]

November 4, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil (dok:@m.nasirdjamil)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai perlu semacam forum ‘Sarasehan Kebangsaan’ yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk tentukan nasib Hukuman Mati (death penalty) di Indonesia.

Sebab, ada atau tiadanya hukuman mati, menurutnya, adalah kebijakan kriminal (criminal policy) yang harus diputuskan oleh negara. Baca Juga: Jaksa Agung Tekankan Lawan Koruptor

“Organisasi yang bernama negara harus segera mengambil sikap agar kita tidak terombang-ambing dan tetap menjaga kedaulatan penegakan hukum di Negeri Pancasila ini,” jelas Nasir Djamil saat mengikuti National Conference and Media Workshop on Death Penalty in Indonesia di Jakarta, sebagaimana dikutip dari unggahan di Instagram pribadinya, Kamis (4/11/2021).

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI ini menjelaskan Mahkamah Konstitusi di tahun 2012 telah memutuskan bahwa hukuman mati dibenarkan menurut UUD Tahun 1945 maupun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Meskipun hak hidup yang diatur dalam konstitusi adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Baca Juga: Digugat Amien Rais Cs, MK Kabulkan Uji Materiil UU Covid-19“Oleh karena itu, di DPR ketika membahas rancangan atau perubahan KUHP, itu dihadapkan dengan kelompok masyarakat, akademisi yang pro dan kontra dengan hukuman mati ini. Kami coba untuk mengompromi pro dan kontra ini (hukuman mati), dan tentu saja ini bagian dari transisi kami di samping mengevaluasinya,” tambahnya.

Dengan demikian, DPR RI akan mengevaluasi terkait dengan pidana hukuman mati, mengingat adanya pro dan kontra terhadap hukuman tersebut. Dengan kekuatan politik DPR yang nanti dapat diterjemahkan oleh fraksi-fraksi, kata dia, setiap fraksi tersebut dapat mengambil jalan tengah sebagai upaya dalam mengevaluasi ini. Apalagi, memang hak hidup itu tidak bisa dihilangkan dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun.

“Perlu evaluasi ini seluruhnya, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga vonis pengadilan,” jelas legislator dapil Nanggroe Aceh Darussalam II tersebut. Baca Juga: Bareskrim Polri Sudah Mulai Bekerja Cari Unsur Pidana yang Dilakukan Para Debitur dan Obligor

Nasir mencontohkan, ketika seseorang dibunuh, artinya sudah menghilangkan hak hidup seseorang, padahal secara konstitusi mengatakan tidak boleh.

Di sisi lain, ada alternatif agar orang tidak dibunuh, misalnya mendapatkan maaf dari keluarga korban. Apalagi, ada konstitusi sebagai referensi lain bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa orang lain.

“Saya berusaha menyerap aspirasi dari teman-teman, kami berusaha untuk menengahi pro dan kontra ini sehingga kemudian ada alternatif terkait hukuman mati ini,” tutup Nasir.(Nal/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRDPR RIKomisi III DPR
ShareTweetSend

Related Posts

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026
DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026
Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026

Komisi Yudisial Tetapkan 14 Calon Hakim untuk Jalani Uji Kelayakan di DPR

Agustus 10, 2026

Gubernur BI Undur Diri, Pemerintah Siapkan Keppres dan Usul Calon Pengganti  ke DPR RI

Juli 27, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?