• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

Perpres Supervisi Terbit, KPK berwenang Ambil Alih Kasus

Oktober 28, 2020
PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

PWI Bekasi Raya Tegaskan Komitmen Dukung Hasil Konferprov PWI Jabar 2026

Agustus 12, 2026
Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Ketua Komisi II DPR Sambut Baik Upaya Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Agustus 12, 2026
ADVERTISEMENT
Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Polsek Sekupang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan atau Jambret yang terjadi di Wlayah Kota Batam

Agustus 12, 2026
Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Bupati Hasan Achmad Tekankan Persatuan dalam Musda IV Golkar Kaimana

Agustus 12, 2026
Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Jurnalis Tidak Boleh Menjadi Alat Kekuasaan

Agustus 12, 2026
Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Kemendes PDT Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Pemulihan Desa

Agustus 12, 2026
PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

PWI Bekasi Raya Gelar Dialog Interaktif, Bedah Sinergi Pengawasan Orang Asing di Bekasi

Agustus 12, 2026
Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Dewi Sitinjak Wafat, Novelin Fortuna Sinaga Desak Transparansi RS Awal Bros dan Siap Gelar RDP

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Perpres Supervisi Terbit, KPK berwenang Ambil Alih Kasus

[Politik]

Oktober 28, 2020
in Politik
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa dari hasil supervisi, KPK berwenang mengambil alih penanganan kasus korupsi dari Kejagung atau Polri.

Perpres itu diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 21 Oktober 2020.

“Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut yang diunduh dari situs JDIH Sekretariat Negara, Rabu (28/10/2020).

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa instansi yang dimaksud adalah Polri dan Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, KPK perlu menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolri selaku pimpinan Polri atau Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, tim KPK juga dapat didampingi tim dari Bareskrim Polri atau Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Supervisi oleh KPK ini dilakukan dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Merujuk Pasal 6 Ayat 2, dalam proses pengawasan KPK berwenang melakukan beberapa hal. Antara lain, meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan penanganan baik secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan, hingga melakukan gelar perkara bersama.

Selanjutnya, dalam rangka penelitian, KPK berwenang meneliti pelaksanaan hasil pengawasan, memberikan arahan dalam pelaksanaan hasil pengawasan, melakukan rapat mengenai perkembangan penanganan perkara, dan melakukan gelar perkara bersama. Hal ini merujuk pada Pasal 7 Ayat 2 Perpres 102/2020.

Kemudian, sesuai Pasal 8 Ayat 2, dalam melakukan penelaahan, KPk berwenang menelaah pelaksanaan hasil penelitian dan rekomendasi serta melakukan gelar perkara terhadap hasil pengawasan dan laporan hasil penelitian.

ADVERTISEMENT

“Berdasarkan hasil Supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 9 Ayat 1.

Dalam pengambilalihan itu, KPK memberitahukannya ke pihak penyidik atau penuntut umun yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 Ayat 3, dalam proses pengambilalihan itu, Polri atau Kejaksaan wajib menyerahkan tersangka atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti paling lama 14 hari, terhitung sejak tanggal permintaan dari KPK.

Penyerahan itu dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan. Dengan demikian, segala tugas dan kewenangan dari Polri dan Kejaksaan beralih ke KPK saat proses penyerahan tersebut. (CNN/ms)

 

 

Komentar Facebook

Tags: JokowiKorupsiPerpresPolitik
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?